Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU Migas, Masa Kontrak Kerja Sama Bisa Lebih dari 30 Tahun

Kompas.com - 01/02/2016, 10:53 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus berdiskusi dengan parlemen terkait perubahan Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).

Salah satu masukan dalam draft revisi UU Migas tersebut adalah adanya masa pengembangan, yakni selama lima tahun untuk wilayah kerja di darat (on-shore) serta enam tahun untuk wilayah kerja di lepas pantai (off-shore).

"Jadi yang belum ada di undang-undang kita, kan masa eksplorasi 10 tahun, masa produksi 20 tahun. Tapi kita lupa masa pengembangan," kata Direktur Hulu Migas, Direktorat Jenderal Migas, Kementerian ESDM, Djoko Siswanto, di Jakarta, Jumat (29/1/2016).

Masa pengembangan ini, sebut dia, tidak boleh memakan masa eksplorasi dan juga tidak boleh menggerus masa produksi. Dengan begitu, maka jangka waktu kontrak kerja kontraktor bisa lebih dari 30 tahun.

Djoko menuturkan, pada masa pengembangan ini, kontraktor kontrak kerjasama melakukan pembangunan berbagai macam fasilitas produksi, seperti misalnya membangun kilang liquid natural gas (LNG), membangun fasilitas pengolahan, membangun pipa, membangun anjungan, membangun dermaga, dan fasilitas lain.

"Membangun semuanya itu juga harus dimasukkan dalam UU Migas kita agar tidak mengurangi masa eksplorasi dan tidak mengurangi masa produksi. Karena kalau itu berkurang, maka keekonomian berkurang, otomatis dia (kontraktor) akan minta perpanjangan," kata Djoko.

Ketika ditanya apakah pada masa eksplorasi kontraktor tidak membangun fasilitas, Djoko menegaskan memang pada masa itu kontraktor belum membangun fasilitas produksi.

"Baru ngebor. Pada masa eksplorasi itu mereka mencari minyak. Nah sebelum produksi kan mereka membangun," kata Djoko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com