Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ESDM: Insentif Perpanjangan Masa Eksplorasi Tak Ganggu Penerimaan Negara

Kompas.com - 03/02/2016, 18:18 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait usulan insentif yang disampaikan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Usulan tersebut merupakan respons atas rendahnya harga minyak mentah dunia.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja menyampaikan, hingga hari ini pihaknya belum bertemu dengan pihak Kementerian Keuangan terkait usulan insentif tersebut.

Meksipun begitu, dia memastikan, insentif yang diberikan pemerintah tidak akan menggangu penerimaan negara.

“Misalnya, perpanjangan masa eksplorasi. Itu kan tidak mengganggu penerimaan negara,” kata Wiratmaja, ditemui di gedung DPR, Jakarta, Rabu (3/2/2016).

Namun, ada juga usulan yang akan sedikit berpengaruh ke penerimaan negara. Yakni, terkait penangguhan setoran First Tranche Petroleum (FTP) sebesar 10 persen dan kewajiban alokasi domestik atau Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 25 persen.

“(FTP dan DMO) Berpengaruh tapi sedikit lah. Pengaruhnya tidak banyak sekali,” ucap dia.

Sebelumnya, perusahaan-perusahaan di industri hulu migas pekan lalu telah menyampaikan sejumlah usulan kepada Kementerian ESDM mengenai insentif yang dibutuhkan di tengah rendahnya harga minyak mentah dunia.

Sejumlah insentif tersebut diantaranya moratorium masa eksplorasi, perpanjangan masa eksplorasi tanpa pengurangan masa kontrak, penundaan setoran FTP dan DMO serta relaksasi fiskal lainnya.

Menanggapi usulan itu, Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan usulan yang bisa meringankan beban industri hulu, namun tidak mengganggu penerimaan negara.

"Nanti kita lihat lah. Tapi jangan juga penerimaan negara sampai berkurang terlalu banyak," kata Bambang kepada wartawan, di Jakarta Senin malam (1/2/2016).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com