Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serikat Buruh: Naikkan Upah Buruh agar Daya Beli Meningkat

Kompas.com - 04/02/2016, 19:18 WIB
Ramanda Jahansyahtono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Ikbal meminta pemerintah segera mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan. PP No 78 itu ditengarai sebagai penyebab PHK besar-besaran beberapa waktu lalu.

"PP tersebut menekan upah buruh. Padahal upah berkorelasi dengan daya beli masyarakat yang sangat penting untuk keberlangsungan industri," ujar Ikbal di Jakarta, Kamis (4/2/2016). PP 78 tahun 2015 mengatur standar upah buruh.

Ikbal mengatakan, keberlangsungan industri dan pabrik, khususnya elektronik dan otomotif di Indonesia bergantung pada daya beli masyarakat. Sebagai contoh, kesulitan yang dialami Toshiba dan Panasonic adalah karena turunnya konsumsi masyarakat terhadap produk-produk kedua perusahaan tersebut.

"Karena daya beli masyarakat yang rendah, TV Toshiba jadi kurang laku, mesin cucinya juga. Lampu panasonik kurang laku, akhirnya banyak perusahaan tutup yang berarti PHK," ujar dia.

Maka, Ikbal meminta pemerintah segera mencabut PP tersebut dan menaikan standar minimal upah buruh. "Kami hanya ingin kenaikan dari 60 khl (kebutuhan hidup layak) menjadi 84 khl. Harapan upah menjadi layak dan daya beli naik. Kalau daya beli naik, konsumsi naik. Ekonomi dan industri juga naik. Tidak ada PHK," lanjut Ikbal.

Selain itu, dengan menaikan gaji buruh menjadi 84 khl, pertumbuhan ekonomi pun bisa didongkrak. Menurut Ikbal, pertumbuhan ekonomi Indonesia selama ini disumbang oleh sektor konsumsi. Pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2015 lalu yang melambat mencapai angka 4,7 disebabkan oleh menurunnya konsumsi masyarakat.

"Konsumsi tahun itu menyumbang 48 hingga 50 persen. Sedangkan, pada pemerintahan SBY saat konsumsi menyumbang 62 persen, pertumbuhan ekonomi bisa mencapai 6,2 persen. Tahun itu gajih buruh meningkat sekitar 40 persen," papar Ikbal.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, PT Panasonic dan PT Toshiba berencana untuk menutup pabriknya yang berlokasi di beberpa tempat di Indonesia. Untuk Panasonic, rencananya akan menutup pabrik yang berlokasi di Cikarang, Jawa Barat, dan Pasuruan, Jawa Timur.

Sedangkan untuk PT Toshiba Indonesia berencana untuk menutup pabriknya yang berlokasi di Cikarang. Penutupan pabrik-pabrik tersebut berpotensi untuk membuat sekitar 2.500 pekerja akan di-PHK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com