Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Untungnya Jika Eksplorasi Geothermal Gunung Ungaran Berjalan

Kompas.com - 04/02/2016, 19:53 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com - Eksplorasi energi panas bumi atau geothermal di Gunung Ungaran akan memberikan tiga keuntungan bagi pemerintah Kabupaten Semarang.

Menurut Direktur Panas Bumi, Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia, Yunus Saeful Hak, salah satu keuntungan dari proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) Gunung Ungaran adalah adanya sistem bagi hasil.

Berdasarkan ketentuan, maka pemerintah pusat akan mendapatkan 20 persen dan 80 persen untuk daerah.

Keuntungan kedua, yakni bagi hasil dimana bagi kabupaten/kota penghasil akan memperoleh 32 persen keuntungan dari bagian daerah.

"Sedangkan sisanya untuk daerah sekitar penghasil," kata Yunus usai bertemu Pj Bupati Semarang, Sujarwanto Dwiatmoko, Rabu (03/02/2016).  

Keuntungan ketiga, lanjutnya, yakni munculnya sentra ekonomi di daerah sekitar eksplorasi.

"Ada lagi yang disebut bonus produksi, akan dihitung per pendapatan. Itu akan disetor langsung manakala kabupaten/kota yang dimaksud sudah bisa menghasilkan listrik," kata dia.

Yunus melanjutkan, saat ini di Jawa Tengah, PLTPB yang sudah berjalan berlokasi di Baturaden, Kabupaten Banyumas. Disana sudah mulai mobilisasi alat pengeboran.

PLTPB Gunung Ungaran rencananya menghasilkan 2 x 55 megawatt. Suplai listrik yang dihasilkan bisa memenuhi kebutuhan satu kabupaten.

Sebelumnya, PT Giri Indonesia Sejahtera (GIS) selaku pelaksana proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) Gunung Ungaran mendapatkan peringatan pertama dari Kementerian ESDM. (Baca: Dinilai Lambat Kerjakan Proyek Geothermal, PT GIS Dapat Peringatan dari Kementerian ESDM)

Peringatan diberikan lantaran perusahaan tersebut dinilai lambat dalam melakukan percepatan kegiatan ekplorasi.

Jika dalam peringatan pertama PT GIS tidak melakukan percepatan, maka akan dikeluarkan peringatan kedua, dilanjutkan ketiga dan terakhir berupa pencabutan izin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com