Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Industri Besar Banyak PHK, Usaha Mikro-Kecil Perlu Didorong

Kompas.com - 05/02/2016, 14:52 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan industri sedang dan besar seperti di minyak dan gas bumi (migas) dan otomotif sejak awal tahun ini berpeluang menekan konsumsi masyarakat di kuartal I 2016.

Guna mengantisipasi hal tersebut, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suryamin, memberikan masukan kepada pemerintah agar fokus terhadap industri mikro-kecil yang dapat menyerap lebih banyak tenaga kerja.

Suryamin menuturkan, jumlah perusahaan indutri mikro-kecil yang ada saat ini mencapai 3,5 juta usaha.

Menurut dia, jumlah perusahaan industri sedang-besar hanya berkisar antara 23.000 hingga 24.000 unit.

“Nah yang mikro-kecil ini oleh pemerintah sedang didorong. Kalau tumbuh, dia akan menyerap (tenaga kerja), dan itu bisa mengkompensasi PHK dari perusahaan yang besar itu,” ucap Suryamin di Jakarta, Jumat (5/2/2016).

Suryamin lebih jauh menyampaikan, kekuatan perusahaan mikro-kecil dalam menyerap tenaga kerja yang dibuang perusahaan sedang-besar tergantung juga pada insentif yang diberikan pemerintah.

Salah satunya yang paling signifikan adalah optimalisasi kredit usaha rakyat (KUR). Sementara itu, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani ditemui usai rapat di kantor Menko Perekonomian, Kamis (4/2/2016) mengatakan, saat ini pihaknya tengah berkonsentrasi pada industri padat karya, salah satunya yakni makanan-minuman (mamin).

Realisasi investasi industri mamin sepanjang 2015 turun 18,4 persen dibandingkan tahun 2014. Industri lain, yaitu industri tekstil dan alas kaki sudah mendapatkan insentif dan perhatian dari pemerintah dengan dibukanya Desk Khusus Investasi Tekstil dan Sepatu (DKI-TS).

Sementara industri mamin belum mendapatkan insentif yang cukup signifikan. Franky mengakui belum cukup insentif yang diberikan pemerintah terhadap industri padat karya.

Tiga kebijakan dari paket yang sudah dikeluarkan, hingga kini belum bisa diimplementasikan. Pertama, diskon listrik 30 persen bagi perusahaan yang beroperasi dari jam 23.00-08.00.

“Kenapa belum bisa, ini telah kami sampaikan ke Kementerian ESDM. Kelihatannya masih dalam tahap pembahasan (dengan PLN),” ucap Franky.

Kedua, tax allowance untuk industri padat karya seperti tekstil dan alas kaki. Dan terakhir, diskon Pajak Penghasilan (PPh) 21 sebesar 50 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com