Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Buruh Buruh Tuntut PP 78/2015 Dicabut

Kompas.com - 06/02/2016, 15:12 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekitar 10.000 buruh menggelar demontrasi pagi tadi di depan Istana Negara, Jakarta, Sabtu (6/2/2016).

Selain menuntut penghentian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang marak terjadi, buruh juga meminta Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dicabut.

"PP ini katanya dibuat untuk menghindari PHK, investor tidak akan menutup perusahaan dan PHK karyawan. Ternyata, yang terjadi kebalikannya, paradoks kan," ujar Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal kepada Kompas.com.

Menurut dia, PHK besar-besaran yang terjadi diberbagai sektor industri awalnya disebabkan menurunnya tingkat konsumsi masyarakat.

Akibatnya, hasil produksi perusahaan tidak terjual. Berbagai upaya efisiensi pun dilakukan perusahaan, salah satunya dengan memutus kontrak karyawan.

Oleh karena itu, KSPI meminta pemerintah mencabut PP 78 tahun 2015 karena dianggap membuat pendapatan buruh tak bisa  naik signifikan.

Dalam PP tersebut, pemerintah menghitung kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional tahun sebelumnya.

Padahal tutur Said, kenaikan pendapatan buruh bisa membantu konsumsi masyarakat merangkak naik.

"Maka itu cabut PP itu sehingga daya beli masyarakat meningkat kemudian konsumsi juga meningkat. Perusahaan jadi bisa memproduksi barang karena bisa dijual ke masyakarat," kata Said.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com