Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya Jasa Pengacara di London Mencapai Rp 21 Juta Per Jam, Bagaimana di Indonesia?

Kompas.com - 07/02/2016, 20:50 WIB
M Fajar Marta

Penulis

Sumber Bloomberg

JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini lembaga think-tank Centre for Policy Studies yang berpusat di London melaporkan biaya jasa sewa atau fee pengacara (lawyer) top di London Inggris tahun ini mencapai 1.100 pound atau setara Rp 21,7 juta per jam.

Angka tersebut meningkat dibandingkan rata-rata fee pengacara untuk tahun 2015 yang sebesar 850 pound atau setara Rp 16,7 juta per jam.

David Carbery, praktisi hukum Shadowhound, seperti dilansir dari Bloomberg mengatakan, lonjakan fee tersebut terjadi karena tingginya permintaan jasa dan konsultasi hukum oleh lembaga-lembaga keuangan dan korporasi besar.

Lembaga keuangan membutuhkan konsultasi hukum agar praktik keuangan yang mereka lakukan tidak melanggar peraturan yang dikeluarkan otoritas.

Mereka juga membutuhkan pengacara handal untuk memenangkan perkara-perkara perdata atau gugatan yang diajukan ke pengadilan.

“Bank-bank menginginkan saran-saran legal yang terbaik. Mereka rela membayar tinggi untuk itu,” kata Carbery.

Namun, Jim Diamond, seorang pengacara, mengkhawatirkan biaya konsultan dan fee lawyer yang  terus melambung.

Menurutnya, kondisi itu membuat perusahaan-perusahaan menengah dan kecil sulit mengakses atau menyewa jasa hukum.

Dampaknya, akses hukum yang seharusnya mudah dan bisa dilakukan semua orang, kini  menjadi sulit.

Hanya orang kaya dan korporasi besar yang bisa mengakses hukum.

Lalu, bagaimana fee lawyer di Indonesia?

Advokad Lukas Budiono menjelaskan, bentuk fee untuk advokad  di Indonesia berbeda-beda.

Ada yang per jam, ada juga yang per perkara atau biasa disebut litigasi.

Tarif per jam biasanya untuk konsultasi hukum. Kliennya umumnya korporasi.

Adapun untuk perkara di pengadilan atau litigasi, fee biasanya dibayar lumpsum atau sekaligus.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Whats New
Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Whats New
Syarat dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Bisa Online Juga

Syarat dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Bisa Online Juga

Earn Smart
Memenangkan Ruang di Hati Pelanggan

Memenangkan Ruang di Hati Pelanggan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com