"Ini justru berbanding terbalik dengan Nawacita," kata Ketua BPP HIPMI Bidang Organisasi Anggawira dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (10/2/2016).
Menurut dia, rencana kepemilikan asing hingga 67 persen itu terdapat di dalam proposal perubahan daftar negatif investasi (DNI). Salah satu sektor yang bisa didominasi asing yakni sektor perhubungan.
Anggawira mendesak agar BKPM segera merevisi proposal DNI tersebut. HIPMI menilai BKPM gegabah menetapkan kebijakan yang melegitimasi dominasi kepemilikan asing di berbagai sektor.
HIPMI tak memungkiri jika investasi asing penting untuk pembangunan Indonesia. Namun, tutur Anggawira, bukan berarti kepemilikan asing tidak dikontrol.
"Harus ada porsi yang sesuai, jangan semuanya dibuka untuk asing ini terlalu liberal," kata dia.
Sementara itu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyebutkan pembahasan revisi daftar negatif investasi (DNI) sudah selesai. Hasil revisi tersebut hanya tinggal menunggu persetujuan di sidang kabinet sore ini.
Pemerintah sebelumnya mengatakan revisi daftar negatif investasi akan dilakukan secara bertahap. Ada 754 komoditas yang masuk dalam DNI yang akan direvisi.
Berdasarkan Peraturan Presiden nomer 34 Tahun 2014, kepemilikan asing pada sektor perhubungan tepatnya jasa kebandarudaraan, hanya 49 persen.
Beberapa waktu lalu Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menyatakan bahwa Kemenhub tetap akan membatasi kepemilikan asing pada bandara dan pelabuhan hanya 49 persen, meski Peraturan Presiden No. 34 Tahun 2014 direvisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.