Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siapkan Program Serapan Tenaga Kerja, Menaker Imbau Perusahaan Hindari PHK

Kompas.com - 11/02/2016, 14:52 WIB
Aprillia Ika

Penulis

Sumber Antara
BALIKPAPAN, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri mengimbau perusahaan untuk menghindari adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan melakukan efisiensi.

"Jangan ada PHK jika tidak terpaksa, harus jadi opsi terakhir," ujar Menaker ketika membuka Seminar Tingkatkan Budaya K3 untuk Mendorong Produktivitas dan Daya Saing di Pasar Internasional di Balikpapan, Kamis (11/02/2016).

Menurut Menaker, perusahaan harus cari siasat yang lain seperti melakukan efisiensi. Efisiensi dapat dilakukan dengan berbagai cara seperti mengurangi gaji pekerja di level atas, mengurangi jumlah shift atau mengurangi jam lembur.

Namun jika perusahaan terpaksa melakukan PHK, Menaker mengatakan harus dilakukan dialog hingga mencapai kesepakatan dengan serikat pekerja.

Lebih lanjut Menaker mengatakan, pemerintah akan menyiapkan program penyerapan tenaga kerja jika terjadi PHK. Misal, melalui program industri padat karya atau mendorong para tenaga kerja untuk berwirausaha.

Menaker mengatakan pemerintah terus mendorong industri baru agar tumbuh dan menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. "Serapan kerja lebih banyak tapi kenapa yang disoroti hanya PHK," ujar Menaker.

Sebelumnya, Menaker mengatakan tersedia 184.000 lowongan kerja baru dari 40 perusahaan yang belum semuanya terisi. Kesulitan mengisi lowongan kerja itu karena mayoritas pekerja hanya lulusan SD dan SMP.

"Lebih dari 60 persen angkatan kerja kita lulusan SD dan SMP, kalau ditambah dengan lulusan SMA maka jumlahnya mencapai 90 persen," ujar dia.

Oleh karena itu, Menaker menyarankan para pencari kerja tersebut dapat meningkatkan keterampilannya melalui Balai Latihan Kerja (BLK) baik yang dikelola pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.  (Arie Novarina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com