Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebentar Lagi UKM Bermodal di Bawah Rp 100 Miliar Bisa Masuk Bursa

Kompas.com - 11/02/2016, 15:51 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji kembali besaran modal usaha kecil menengah (UKM) yang bisa melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI). 

Sebelumnya, kriteria UKM yang bisa mencatatkan sahamnya di bursa adalah memiliki modal minimal Rp 100 miliar. 

Ke depan, aturan ini kemungkinan akan diubah sehingga UKM dengan modal di bawah Rp 100 miliar boleh menjadi emiten di BEI. 

"Kelihatannya bakal di bawah Rp 100 miliar, tapi berapanya sedang kita bahas. Terlalu kecil juga nanti tidak liquid, mudah digoreng. Tetapi kalau misalnya terlalu besar mungkin juga tidak sesuai dengan kondisi UKM-UKM kita, yang memang umumnya tidak sebesar itu," tutur Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida Nurhaida di Hotel Dharmawangsa Jakarta, Kamis (11/2/2016). 

Nurhaida menyatakan, pihaknya menargetkan  kajian penyusunan ketentuan dan regulasi tersebut dapat difinalkan pada tahun 2016 ini. 

Pasalnya, dalam paket stimulus OJK yang diterbitkan tahun 2015 lalu, regulator mendorong agar UKM dapat melantai di bursa efek. 

"Mudah-mudahan kajiannya bisa selesai semester I, peraturannya mudah-mudahan semester II," terang Nurhaida.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com