Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Susi Tak Akan Revisi Aturan Pungutan Hasil Perikanan

Kompas.com - 11/02/2016, 18:02 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan konsisten menjalankan regulasi pungutan hasil perikanan (PHP) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Kita sudah putuskan, dan beberapa pemangku kepentingan sudah setuju. Kenaikannya juga gradual dan progresif. Tidak semua kenaikan persentasenya sama,” ucap Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kepada wartawan Kamis (11/2/2016) di Jakarta saat ditanya apakah PP Nomor 75 tahun 2015 akan direvisi.

Banyak pihak beranggapan regulasi tersebut memberatkan para nelayan.

Sebab kenaikan tarifnya ada yang sampai 10 kali lipat.

Bahkan sejumlah nelayan asal Sibolga dan Jakarta berencana mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung.

Uji materi akan dilakukan apabila surat permohonan revisi PP Nomor 75 tahun 2015 yang dilayangkan kepada Presiden RI Joko Widodo pada 15 Januari 2016 lalu, tidak mendapat respons.

Terkait hal itu, Susi menegaskan, hanya kapal-kapal yang berukuran sangat besar saja yang mengalami kenaikan tarif sangat tinggi.

“Dan kapal-kapal yang sangat besar sekali itu kebanyakan bukan kapal Indonesia. Kenaikan yang sangat tinggi itu untuk kapal berukuran 200 gross ton (GT) ke atas,” sambung Susi.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah menaikkan tarif PHP terhadap kapal penangkapan ikan dan kapal pendukung operasi penangkapan ikan hingga 10 kali lipat.

PHP merupakan bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Untuk usaha perikanan tangkap skala besar, PHP naik dari 2,5 persen menjadi 25 persen dari hasil produksi.

PHP untuk usaha skala menengah ditetapkan sebesar 10 persen, sedangkan usaha skala kecil naik dari 1,5 persen menjadi 5 persen. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com