Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Susi: Kalau Kapal 30 GT Dikatakan Nelayan Kecil, yang 5 GT Dianggap Apa? Imut-imut?

Kompas.com - 11/02/2016, 18:30 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti bersikeras meneruskan kebijakan pungutan hasil perikanan (PHP) yang banyak diprotes nelayan.

Sebab, potensi penerimaan negara selama ini banyak yang tidak masuk ke pemerintah.

Susi bilang, berdasar payung hukum Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, pungutan akan dikenakan pada kapal berukuran 30 Gross Ton (GT) ke atas.

Mengenai kabar adanya penolakan dari sejumlah nelayan, Susi meminta agar pihak-pihak yang menolak regulasi tersebut menjelaskan alasan mereka.

Susi menilai kapal berukuran 30 GT bukan kategori nelayan kecil.

“Kalau yang 30 GT, 70 GT dianggap nelayan kecil, terus yang di bawah 5 GT dianggap apa? Nelayan imut-imut? Tolong ini perspektif harus diperbaiki,” ucap Susi di Jakarta, Kamis (11/2/2016).

Susi mengungkapkan, hasil tangkapan atau omzet kapal berukuran 60 GT - 70 GT bisa mencapai Rp 6 miliar per tahun, dengan asumsi empat kali berlayar.

Kapal-kapal ukuran ini banyak ditemukan di Cirebon, Indramayu, dan sekitarnya.

Susi menyampaikan, PHP yang dikenakan untuk kapal di atas 30 GT dimaksudkan agar lebih banyak pelaku usaha perikanan yang berkontribusi kepada negara.

Selama ini pelaku yang banyak memberikan sumbangan terhadap penerimaan negara adalah yang kapalnya berukuran di atas 300 GT.

Sebab, pelaku usaha dengan ukuran kapal di atas 300 GT sudah wajib membentuk PT.

“Kenapa pajak dan kontribusi Pendapatan Negara Bukan Pajak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sangat kecil? Karena kebanyakan tidak reported. Kebanyakan tidak mengindahkan regulasi, dan ini pekerjaan rumah KKP,” imbuh Susi.

(Baca juga : Susi Tak Akan Revisi Aturan Pungutan Hasil Perikanan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com