Sekertaris Jenderal Indonesia National Carriers Association (INACA) Tengku Burhanuddin mengatakan selama ini biasanya tarif batas atas hanya diberlakukan maskapai pada peak season.
Hal ini berhubungan erat dengan permintaan masyarakat akan tiket pesawat.
“Di peak season, seperti Lebaran, Natal, Tahun Baru permintaan akan besar sehingga harga perlu dibatasi karena berapapun harganya masyarakat akan beli," katanya, Kamis (11/2/2016).
Namun, kata dia, ketika di luar peak season, permintaan tiket pesawat bakal rendah, sehingga harga cenderung akan turun.
"Maskapai tidak akan menggunakan batas atas harga tiket. Dijualnya akan di tengah-tengah, antara harga batas atas dan batas bawah," lanjut Tengku.
Untuk 2016 ini, akan ada banyak potensi peak Season. "Hari libur panjang, Lebaran, Hari-hari raya lainnya akan jadi peak season. Mungkin sekarang-sekarang tidak ada, tapi besok lusa akan ada," pungkas Tengku.
Seperti yang diberitakan, seiring dengan turunnya harga avtur dan Kurs Rupiah terhadap dollar, Kementerian Perhubungan menurunkan tarif batas atas dan batas bawah penumpang pelayanan kelas ekonomi pesawat dalam negeri sebesar 5 persen.
Peraturan ini ditetapkan 28 Januari 2016 lalu dan akan diberlakukan 30 hari setelah diundangkan. Artinya, peraturan ini akan mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2016.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.