Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akumindo: OJK Harus Perjelas Aturan UKM Masuk Bursa

Kompas.com - 12/02/2016, 11:37 WIB
Aprillia Ika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) M Ikhsan Ingratubun mengatakan masih mempelajari ajakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar Usaha Kecil menengah (UKM) masuk ke lantai bursa.

"Pemerintah atau OJK harus menjelaskan dulu aransemen kebijakan atau aturan, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) seperti apa yang masuk ke lantai bursa," kata dia ketika dihubungi KOMPAS.com, Jumat (12/02/2016).

Menurut dia, sesuai dengan aturan perundangan UMKM yakni Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, yang disebut usaha mikro hanya memiliki penjualan Rp 100 juta per tahun. Usaha kecil memiliki modal paling banyak Rp 200 juta. Sementara usaha menengah memiliki modal hingga Rp 10 miliar.

Artinya, secara aturan perundangan, usaha yang bisa masuk ke lantai bursa adalah usaha menengah dan koperasi. Tapi, untuk koperasi sahamnya tidak bisa diperjualbelikan sebab berasal dari iuran anggota.

"Silahkan saja dorong UKM masuk bursa. Tapi perjelas dulu aturannya. Jangan main suruh masuk, tapi hanya lip service. Kami tunggu aturan dan juknis-nya seperti apa dari pemerintah," lanjut Ikhsan, yang juga pengusaha kuliner khas Sulawesi Selatan ini.

Sebelumnya, OJK membahas kriteria usaha kecil menengah (UKM) yang akan melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI). Regulator menjelaskan, kriteria yang akan ditetapkan antara lain besaran usaha, modal, dan mekanisme masuk ke bursa. (Baca: OJK Bahas Kriteria UKM Melantai di Bursa).

Saat ini OJK sedang mengkaji kembali besaran modal UKM yang bisa melantai ke bursa. Sebelumnya, kriteria UKM yang bisa mencatatkan sahamnya di bursa adalah memiliki modal minimal Rp 100 miliar.

Ke depan, aturan ini kemungkinan akan diubah sehingga UKM dengan modal di bawah Rp 100 miliar boleh menjadi emiten di BEI. (Baca juga: Sebentar Lagi UKM Bermodal di Bawah Rp 100 Miliar Bisa Masuk Bursa).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Whats New
Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Whats New
Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Whats New
Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Whats New
Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Whats New
KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

Whats New
Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Whats New
Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Whats New
Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Work Smart
Heboh soal Kualifikasi Lowker KAI Dianggap Sulit, Berapa Potensi Gajinya?

Heboh soal Kualifikasi Lowker KAI Dianggap Sulit, Berapa Potensi Gajinya?

Whats New
Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Work Smart
Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Whats New
Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com