Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Desak Pembatalan Pajak Progresif Sawit, Mendag Temui Parlemen Perancis

Kompas.com - 12/02/2016, 12:06 WIB
Aprillia Ika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong berupaya melobi parlemen Perancis terkait rencana pemberlakuan pajak minyak kelapa sawit.

Pada Kamis (11/02/2016) lalu Mendag bertolak ke Perancis untuk secara khusus menemui pihak parlemen Perancis dan sejumlah pihak terkait.

"Kami secara resmi minta Pemerintah dan Parlemen Prancis membatalkan amandemen ini. Saya optimis Pemerintah dan Parlemen Prancis mau menjaga hubungan kerja sama perdagangan ini secara baik dan bersedia mendengarkan suara kami," tegas Mendag Thomas Lembong, sebelum berangkat.

Seperti diketahui, rencana pemberlakuan pajak progresif minyak kelapa sawit yang diatur dalam Amandemen No.367 dan diadopsi Majelis Tinggi Legislatif Prancis pada 21 Januari 2016.

Rencananya Majelis Nasional Prancis akan memutuskan amandemen ini menjadi undang-undang pada 15 Maret 2016.

Indonesia sebelumnya berpendapat bahwa pemberlakuan pajak progresif pada kelapa sawit tersebut akan melanggar prinsip-prinsip national treatment dan non-discrimination sebagaimana diatur dalam WTO General Agreement on Tariffs and Trade 1994.

Indonesia keberatan, sebab pajak tinggi tersebut ditujukan hanya pada produk minyak sawit tetapi tidak pada produk minyak nabati lainnya seperti minyak bunga matahari, minyak jagung, ataupun rapeseed oil.

Dimulai pada 2017, pajak yang akan dikenakan adalah sebesar EUR 300 per ton dan akan terus meningkat menjadi EUR 900 pada 2020. Bahkan setelah tahun 2020, pajak ini akan terus dinaikkan.

Sebagai gambaran, harga minyak sawit dalam beberapa tahun terakhir berada pada kisaran EUR 550 per ton. Artinya, pengenaan pajak progresif hingga mencapai EUR 900 per ton dapat dipandang sebagai langkah diskriminatif.

Dampaknya, para importir, pengguna, dan konsumen minyak kelapa sawit beralih ke minyak nabati lainnya yang diproduksi di Prancis dan negara Eropa lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com