Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BKPM: Pemerintah Bikin Kebijakan Punya Data, Tidak Asal...

Kompas.com - 12/02/2016, 19:54 WIB
Ramanda Jahansyahtono

Penulis

BANTEN, KOMPAS.com - Kepala Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM), Franky Sibarani menegaskan keputusan pemerintah meluncurkan Paket Kebijakan Ekonomi Jilid X tentang perubahan Daftar Negatif Investasi (DNI) sudah melalui kajian yang matang.

"Setiap kebijakan dalam paket Kebijakan Ekonomi Jilid X ini memiliki latar belakang dan tujuan yang jelas," ujar Franky di Cilegon Banten, Jumat (12/2/2016).

Franky mencontohkan, kebijakan membuka Industri Farmasi 100 persen untuk asing memiliki latar belakang yang jelas.

Dia menceritakan, sejak tahun 2010 hingga 2014 tidak ada satupun investasi pada industri farmasi.

Dalam kurun waktu tersebut, investor asing hanya boleh memiliki saham perusahaan farmasi nasional sebesar 15 persen.

"Dibuka jadi 100 persen dari hanya 15 persen karena minat investasi tidak ada. Selain itu, beberapa pelaku industri farmasi ngomong tidak mudah mendapatkan partner asing yang mau hanya 15 persen " ujar Franky. 

Contoh lainnya, membolehkan investor asing menguasai 49 persen perusahaan transportasi darat bertujuan untuk menambah armada sehingga meningkatkan konektivitas antar daerah.

"Untuk mendorong dan meningkatkan konektivitas, serta menurunkan biaya logistik. Ketika investor asing masuk, maka  akan meningkatkan jumlah armada," papar Franky.

Kendati demikian, kata Franky, bisnis transportasi tetap dikuasai pengusaha lokal karena mereka menguasai 51 persen saham.

Franky juga menjelaskan mengapa pemerintah memperbolehkan investor asing menguasai 100 persen saham di industri bioskop.

"Jumlah layar di Indonesia cuma 1000-an. Beijing saja layarnya 1.000 buat satu kota. Dengan dibuka 100 persen akan ada banyak penambahan layar sehingga harga tiket jadi lebih murah," ujar dia.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com