Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Dorong Akses Keuangan di Daerah

Kompas.com - 13/02/2016, 19:27 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

CIREBON, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan pemerintah daerah akan membentuk Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).

Pembentukan tim ini juga merupakan hasil kerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Isu pertama tentang TPAKD pertama kali dilontarkan Presiden Joko Widodo di acara Financial Executive Gathering 15 Januari 2016. Dalam pidatonya, beliau menekankan perlunya dibentuk TPAKD di daerah untuk mempercepat akses keuangan," kata Kepala Departemen Literasi dan Inklusi Keuangan OJK Agus Sugiarto di Cirebon, Sabtu (13/2/2016).

Agus menjelaskan, TPAKD pada dasarnya mirip dengan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) yang dibentuk oleh Bank Indonesia (BI).

Tim ini akan mengidentifikasi kebutuhan layanan jasa keuangan yang dibutuhkan sehingga dapat dikembangkan potensinya dan mampu menyejahterakan masyarakat.

"Tim ini juga akan memberi solusi inklusi keuangan ke kepala daerah. Misalnya, ada daerah yang kaya sumber daya alam tapi dananya minim, kita bisa beri solusi untuk menerbitkan obligasi daerah," jelas Agus.

Selain itu, ia memberi contoh pula, ada beberapa daerah di Indonesia yang memiliki potensi Usaha Kecil Menengah (UKM) yang amat besar.

Nantinya, TPAKD dapat pula mendorong UKM potensial yang ada di daerah untuk masuk ke pasar modal.

"Mudah-mudahan TPAKD bisa di semua kota. Koordinatornya Sekda provinsi atau kota. Pimpinan OJK di daerah sebagai sekretaris. Bupati, gubernur, dan walikota menjadi tim pengarah," tutur Agus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com