Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerja Sama dengan Grand Indonesia, BUMN Ini Berpotensi Rugi Rp 1,2 Triliun

Kompas.com - 15/02/2016, 05:39 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan ada potensi kerugian yang dialami oleh BUMN properti, PT Hotel Indonesia Natour (HIN), menyusul kerja sama yang dijalin dengan PT Cipta Karya Bumi Indah (CKBI) dan PT Grand Indonesia.

Kerja sama yang dimaksud adalah pengembangan lahan yang berada di kawasan Hotel Indonesia melalui perjanjian Build, Operate dan Transfer (BOT). Dalam hal ini, CKBI sebagai penerima hak BOT dari Hotel Indonesia Natour.

Dalam dokumen resume hasil pemeriksaan BPK nomor 02/AUDITAMA VII/01/2016 disebutkan bahwa kerja sama antara Hotel Indonesia Natour dengan CKBI tidak sesuai dengan proses perencanaan awal.

Beberapa hal yang menyebabkan itu adalah masa kontrak yang melebihi 30 tahun, kompensasi tidak sesuai dengan persentase pendapatan, serta sertifikat hak guna bangunan (HGB) dijaminkan oleh CKBI dan Grand Indonesia kepada pihak lain untuk mendapatkan pendanaan.

Pertama, terkait dengan perpanjangan masa kontrak. Pada awalnya Hotel Indonesia Natour menggandeng CKBI untuk mengembangkan kawasan Hotel Indonesia selama 30 tahun dengan perhitungan nilai kompensasi Rp 355 miliar atau 25 persen dari NJOP. Kerja sama tersebut mulai 2004-2033.

Selanjutnya, kontrak tersebut diperpanjang 20 tahun menjadi total 50 tahun. Perjanjian perpanjangan dilakukan pada 2010 dengan kompensasi sebesar Rp 400 miliar. Nilai kontrak ini dinilai oleh BPK tidak layak.

Hal lainnya yang juga memunculkan pertanyaan adalah saat opsi perpanjangan ini diteken, diketahui kontrak tak lagi dipegang oleh CKBI, tetapi dengan PT Grand Indonesia.

Padahal, dalam perjanjian awal, CKBI tidak boleh mengalihkan atau melepas tanggung jawab pelaksanaan kerja sama kepada pihak lain, yang dalam hal ini adalah PT Grand Indonesia.

Terlebih lagi, sertifikat HGB diagunkan oleh Grand Indonesia kepada salah satu bank untuk memperoleh pendanaan.

Padahal, dalam ketentuan, mitra kerja sama (CKBI dan Grand Indonesia) tidak boleh mengagunkan tanah untuk memperoleh pendanaan dari bank atau lembaga keuangan lainnya.

"Pelaksanaan hak opsi perpanjangan perjanjian BOT antara PT HIN dan PT Grand Indonesia tidak sesuai dengan ketentuan, yang mengakibatkan perpanjangan BOT tidak memiliki dasar perencanaan yang memadai dan hilangnya kesempatan memperoleh kompensasi yang lebih besar minimal  Rp 1.296.970.832.500,00 dari perpanjangan hak opsi, kompensasi yang lebih besar dari penambahan bangunan yang didirikan di atas obyek BOT dan kondisi bangunan pada saat diserahkan kembali kepada HIN tidak dapat diperkirakan kelayakannya," tulis resume hasil pemeriksaan tersebut.

Direktur Utama Hotel Indonesia Natour Iswandy saat dikonfirmasi mengenai hal ini menyatakan belum mau berkomentar.

Sementara itu, Deputi Logistik, Pariwisata, dan Energi Kementerian BUMN Edwin Hidayat Abdullah mengakui ada masalah yang melibatkan Hotel Indonesia Natour dengan CKBI dan Grand Indonesia.

"Namun, kami masih mempelajari berbagai dokumen yang ada. Kami juga baru mendapatkan laporan dari BPK soal ini," jelasnya.

Adapun pihak Grand Indonesia hingga berita ini diturunkan tidak bisa dihubungi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Whats New
Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Whats New
The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

Whats New
IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com