Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fitra Sebut KA Cepat dan 224 Proyek Strategis Nasional Rawan Bancakan

Kompas.com - 15/02/2016, 15:58 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menilai proyek kereta cepat dan 224 proyek strategis lainnya rawan jadi proyek bancakan pihak-pihak tertentu.

"Tidak ada metode pengawasan dan akuntabilitas yang jelas," kata Sekretaris Jenderal Fitra, Yenny Sucipto di Jakarta, Senin (15/2/2016).

Yenny menilai pasal 31 Peraturan Presiden (Perpres) Nomer 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional bertolak belakangan dengan upaya pemberantasan korupsi.

Sebab pasal tersebut menyebutkan bahwa bila ada kesalahan administrasi yang menimbulkan kerugian negara, maka penyelesaiannya melalui penyempurnaan administrasi dan pengembalian kerugian kepada negara paling lambat 10 hari setelah hasil pengawasan internal.

"Ini (Perpres) memberikan perlindungan terhadap penyelenggara negara. Ini yang kita takutkan meningkatkan rente-rente dalam politik anggaran," kata Yenny.

Padahal, kata Yenny, berdasarkan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), setiap orang yang merugikan negara dapat dikenakan pidana.

Potensi bancakan semakin besar karena saat ini KPK sedang berusaha dilemahkan melalui revisi UU KPK.

Salah satu poin yang akan direvisi terkait kewenangan penyadapan oleh KPK.

Pemerintah sendiri sebenarnya sudah berupaya mengantisipasi agar proyek strategis nasional tidak jadi proyek bancakan.

Pekan lalu, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki menuturkan bahwa Presiden Jokowi mempersilahkan KPK, BPK, BPKP, dan kejaksaan mengawasi proyek kereta cepat.

Hal itu sebagai upaya untuk memastikan tidak ada tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com