Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirut PT HIN Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Kerja Sama dengan Grand Indonesia

Kompas.com - 16/02/2016, 15:57 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung hari ini mulai memeriksa pihak-pihak terkait dalam kasus kontrak kerja sama antara PT Hotel Indonesia Natour serta PT Cipta Karya Bersama Indonesia (CKBI) dan PT Grand Indonesia.

Kontrak itu menjadi salah satu penyebab Hotel Indonesia Natour berpotensi menanggung kerugian sebesar Rp 1,2 triliun.

Komisaris Hotel Indonesia Natour, Michael Umbas, menuturkan, Direktur Utama Hotel Indonesia Natour Iswandi Said adalah salah satu orang yang dipanggil oleh kejaksaan.

"Dirut kami ikut dipanggil," kata Michael ketika dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (16/2/2016).

Michael menjelaskan, terkait pemanggilan oleh Kejagung tersebut, pihaknya akan memberikan penjelasan sesuai pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.

Di samping itu, pihak Hotel Indonesia Natour juga akan menyampaikan keterangan apa adanya sesuai dengan fakta yang diketahui.

"Kami akan kooperatif dengan penegak hukum. Institusi hukum bisa masuk untuk melakukan pengembangan lebih jauh. Hari ini sudah ada pemanggilan oleh Kejagung untuk pengambilan keterangan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com