Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Industri Tekstil Berharap Kebijakan Diskon Listrik Segera Diterapkan

Kompas.com - 18/02/2016, 13:13 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Pelaku usaha di bidang tekstil dan produk tekstil berharap pemerintah segera menerapkan kebijakan diskon 30 persen tarif listrik untuk pemakaian dari pukul 23.00 sampai 08.00.

Diskon tarif listrik tersebut sedianya telah ditetapkan dalam paket kebijakan ekonomi III, untuk mendorong akvitas industri utamanya padat karya.

Namun memasuki pekan ketiga Februari 2016 ini, kebijakan tersebut urung diimplementasikan.

“Industri kita siap menghadapi pasar bebas, asal yang menjadi struktur biaya yaitu power dan man-power itu mendukung. Power (energi) seperti diskon 30 persen tarif listrik,” kata Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat Usman, di Jakarta, Rabu (17/02/2016).

Ade mengatakan hingga detik ini, kebijakan tersebut baru sebatas wacana. “Belum berjalan,” kata Ade.

Padahal, kata dia, daya saing industri negara-negara di kawasan ASEAN terbilang lebih baik dibandingkan Indonesia, seperti misalnya Vietnam.

Adapun yang bisa meningkatkan daya saing industri selain sistem pengupahan yang jelas, adalah biaya energi yang murah.

Ade mengatakan, apabila daya saing industri di Indonesia tidak membaik, maka investor dari luar lebih akan melirik Vietnam ketimbang Indonesia.

“Beruntung kita punya angkatan kerja yang masih eksis dalam 20 tahun ke depan. Kalau di Vietnam sangat terbatas. Tapi kalau tidak ke Vietnam pun, mereka (investor) bisa ke Myanmar,” imbuh Ade.

Masih Dibahas

Sebelumnya, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengatakan kebijakan diskon tarif 30 persen untuk industri yang beroperasi dari jam 23.00-08.00 belum bisa diterapkan.

“Kenapa belum bisa, ini telah kami sampaikan ke Kementerian ESDM. Kelihatannya masih dalam tahap pembahasan (dengan PLN),” ucap Franky, Jumat (05/02/2016).

Sementara itu Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun yang dihubungi KOMPAS.com, belum bisa berkomentar banyak sola mengapa kebijakan itu belum juga bisa berjalan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com