Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ke Mana Zakat Kita?

Kompas.com - 19/02/2016, 09:00 WIB
Murniati Mukhlisin

Penulis

Para lembaga atau badan (pengumpul dan penyalur atau pengelola) zakat di Indonesia telah mengeluarkan beberapa jurus untuk meningkatkan pengumpulan zakat dari para pembayar zakat (muzakki) di Tanah Air. Siapakah amil zakat ini? Apa motivasinya? Apa saja bentuk akuntabilitasnya?

Siapakah amil zakat ini?

Lembaga Amil Zakat (LAZ) adalah lembaga yang dibentuk masyarakat yang memiliki tugas membantu pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat. Lembaga ini diatur dalam Undang Undang Pengelolaan Zakat yaitu UU No. 23 tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat dengan PP No. 14 Tahun 2014 mengenai Pelaksanaan UU tersebut.

Sedangkan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) adalah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional yang menaungi BAZNAS di daerah-daerah. Di bawahnya, ada Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Dengan izin yang diberikan oleh Kementerian Agama RI, operasional para LAZ diawasi oleh Kemenag RI di bawah koordinasi BAZNAS pusat.  

Tugas amil zakat adalah mengingatkan para masyarakat Muslim untuk menunaikan rukun Islam yang ketiga setelah shahadah dan sholat yaitu membayar zakat yang salah satunya berpijak kepada seruan QS At-Taubah (9): 103, yang artinya: Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka.

Dengan gencarnya gerakan zakat di Tanah Air, kesadaran membayar zakat menjadi lebih baik dari tahun ke tahun. Menurut Dr. Irfan Syauqi Beik, M.Ec, ahli bidang zakat di Tanah Air yang juga menjabat sebagai Kepala Pusat Studi Bisnis dan Ekonomi Syariah (CIBEST) IPB, dana zakat nasional naik pesat sejak tahun 2007 dengan rata-rata pertumbuhan 20 persen per tahun. Tahun 2014 dana zakat nasional yang berhasil dihimpun adalah sebesar 3,3 trilyun rupiah naik dari 2,7 trilyun rupiah pada tahun 2013. 

Menurut Irfan peningkatan terkumpulnya dana zakat nasional ini dikarenakan beberapa hal seperti semakin tingginya kesadaran masyarakat untuk membayar zakat melalui badan atau lembaga amil zakat. Hal ini juga dipicu dengan kepedulian yang tinggi untuk menolong korban bencana alam yang sering terjadi di dalam negeri atau di negara-negara sahabat ditambah dengan adanya kerja sama antara amil zakat di Tanah Air serta dukungan pemerintah dan segenap instansi.

Namun angka-angka di atas masih jauh dari yang diharapkan. Mengutip tulisan di rubrik Sakinah Finance akhir 2014 yang lalu (baca Marketing Zakat dan Keluarga Sakinah) bahwa perkiraan kasar dana zakat yang terkumpul di Indonesia adalah sekitar 400 triliun rupiah. Angka ini tentunya lebih optimis dibandingkan dengan hasil penelitian FEM IPB yang memperkirakan sebesar 217 triliun rupiah per tahun.

Apapun prediksi yang kita pakai, jika potensi zakat ini berhasil dikumpulkan paling tidak meningkat dari apa yang sudah ada. Suatu pencapaian yang diharapkan dapat menanggulangi permasalahan rakyat miskin yang menurut Badan Statistik Indonesia ada sekitar 28,9 juta orang rakyat miskin pada tahun 2015, meningkat sebanyak 8,6 juta orang dari tahun sebelumnya.

Soal akuntabilitas

Asrarul Rahman, seorang sahabat sekaligus adik saya se-almamater yang sedang menjalankan S3 di University of Glasgow lagi-lagi mengutarakan gundah gulananya mengenai laporan keuangan amil zakat.

Mengapa? Asra bingung mengapa lembaga amil zakat begitu menjamur di Indonesia, apa saja kinerjanya dan dari mana sumber dana yang dialihkan untuk memiliki atau menyewa gedung mewah di pusat kota Jakarta, serta bagaimana pengukuran akuntabilitasnya?

Mungkin sebagian kita berfikir mengapa tidak percayakan saja apa yang sudah kita bayarkan ke lembaga zakat toh malaikat sudah catat amal soleh kita. Tapi banyak 'Asra Asra' yang berfikir lain, karena jangan mentang-mentang membawa nama Islam lalu membuat asumsi bahwa laporan akuntabilitas amil zakat hanya perlu disiapkan apa adanya.

Standar laporan keuangan

Ikatan Akuntan Indonesia sudah mengeluarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 109 mengenai Akuntansi Zakat yang efektif dipakai sejak 1 Januari 2009. Di dalam standar dicantumkan tata cara bagaimana sebuah lembaga amil zakat membuat pengakuan, pengukuran dan penyajian aktifitas keuangannya.

Secara sekilas laporan keuangan yang telah dibuat oleh beberapa lembaga amil zakat contohnya Rumah Zakat, Dompet Dhuafa dan Baitulmaal Muamalat telah mengikuti standar yang ada walaupun tidak menyebutkan secara khusus penggunaan standar PSAK 109 sebagai rujukan utama pelaporan.

Menjamurnya lembaga amil zakat

Menjamurnya lembaga amil zakat di Indonesia adalah karena untuk menggali potensi zakat yang ada. Namun sudah ada inisiatif tentang peranan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) untuk memayungi ratusan lembaga amil zakat ini supaya dapat menunjukan kinerja yang lebih baik dan tidak tumpang tindih ketika melayani masyarakat. 

Jika kita tengok tetangga kita di Malaysia, peranan lembaga zakat sudah diakui karena koordinasi yang baik dengan segenap lembaga pemerintahan. Jumlahnya tidak menjamur, hanya ada satu di setiap negeri dengan pelayanan online dan kaunter zakat yang strategis. Memang sebaiknya di Indonesia juga seperti itu sehingga menjadi sebuah orkestra yang teratur.

Mengenai kinerja dari kasat mata kita bisa melihat sepak terjang para petugas dan relawan lembaga amil zakat ketika menangani kemiskinan, bencana alam dan keikutsertaannya dalam peningkatan pendidikan di Tanah Air. Kita juga tahu bahwa ada beberapa lembaga zakat yang sudah melebarkan sayapnya ke Tanah Air, seperti Dompet Dhuafa dan Aksi Cepat Tanggap. Saat ini DD sudah berkiprah di USA, UK, dan Australia dan ACT sudah mulai aktif di UK.

Bukan hanya lembaga zakat di Indonesia yang menjamur tetapi ada beberapa kelompok amil zakat yang sudah bermunculan di luar negeri atas inisiatif para putra-putra bangsa untuk Indonesia baik yang terdaftar resmi atau tidak resmi. Sebut saja yang sudah lama berperan aktif seperti Chariots for Children yang diketuai Nizma Agustjik dan IHSAN yang dimotori oleh Asyari Usman yang berpusat di kota London. Juga Hope 4 our Children yang beroperasi di Washington DC di bawah kendali Ina Nasution.

Ke mana sajakah dana zakat digunakan?

Seorang mahasiswa S1 Tazkia pernah berdebat bahwa salah satu kinerja badan amil zakat yang baik adalah jika sumber dana operasionalnya tidak mengambil hak amil dari dana zakat melainkan dari sumber dana lainnya. Begitukah?

Dalam QS At-Taubah (9): 60, amil zakat disebutkan dalam urutan ketiga yang berhak menerima zakat (setelah fuqoroo dan masaakiin/orang - orang fakir dan miskin). Dalam Tafsir Ibnu Katsir dan kesepakatan para ulama ada delapan asnaf yang disebutkan di dalam ayat tersebut sehingga masing-masing bisa mendapatkan seperdelapan. Namun tentunya pembagian ini tidak mutlak, tergantung kondisi.

Lantas bagaimana dengan badan amil zakat? Apakah tepat jika disebut lebih baik kinerjanya jika tidak menggunakan haknya? Mungkin saja lebih baik karena ternyata lembaga ini dapat memobilisasi dana lainnya sebagai dana operasional seperti dana infaq pemerintah dan donatur. 

Tentu ada maksud ayat yang begitu luar biasa menempatkan posisi amil zakat di situ. Jika kesejahteraan para petugas amil zakat terjamin inshaaAllah mereka dapat memegang amanah dengan lebih baik lagi. Jadi para amil zakat boleh menggunakan haknya, kecuali bagi amil yang memang diharamkan untuk menerimanya (seperti keluarga Rasulullah SAW – HR Sahih Muslim 1072).

Mengenai kebutuhan operasional, menurut Fatwa MUI No. 8 Tahun 2011seharusnya ada dana bantuan dari pemerintah, namun jika tidak ada atau tidak memadai, maka dana zakat dari porsi amil atau fissabilillah dapat digunakan dalam batas sewajarnya. Begitu juga dana infaq, yang juga dapat digunakan untuk menunjang kebutuhan operasional termasuk sewa gedung selain untuk memberikan gaji yang layak kepada segenap petugas zakat. Ada beberapa lembaga amil zakat yang memiliki gedungnya dari dana wakaf.

Di balik semakin baiknya kinerja keuangan lembaga zakat seperti disebutkan di atas, ada kisah sedih juga yang sering kita baca dan dengar. Ketidakjujuran petugas amil zakat yang terungkap misalnya dalam kasus korupsi dana zakat sebesar 461 juta rupiah tahun lalu di Pagaralam, Sumatera Selatan atau penyalahgunaan dana zakat sebesar 7 milyar rupiah di Aceh tahun 2012.

Langkah perbaikan ke depan

Aktivitas zakat sudah banyak dinikmati manfaatnya dikarenakan adanya peranan amil zakat salah satunya. Seperti yang selalu disampaikan dalam pelatihan Sakinah Finance, menyalurkan zakat melalui lembaga amil zakat dapat menghindari sifat riak dan penyaluran yang tidak tepat sasaran. Maka dari itu kita tingkatkan sinergi keluarga kita dengan badan amil zakat yang sudah ada.

Kekurangan yang kita lihat di sana sini dalam operasional badan amil zakat ini harus kita perbaiki bersama. PR yang ada antara lain adalah sistem pelaporan yang harus ditingkatkan agar tepat waktu dan mudah diakses.

Praktik audit juga seharusnya mencakup berapa kecepatan waktu penyaluran jangan sampai dana zakat bersaldo melebihi batas wajar sehingga terpaksa dibawa ke tahun selanjutnya. Pengawasan juga dilakukan agar penyaluran dana zakat tepat sasaran dan tidak tumpang tindih serta penggunaan dana zakat dan dana lainnya untuk menunjang biaya operasional selalu dalam batas kewajaran.

Dengan sistem akuntabilitas yang baik tentu saja makin berbondong–bondong masyarakat sadar zakat. Wallahu a'lam bis-shawaab. Salam Sakinah!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Whats New
Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Signifikansi 'Early Adopters' dan Upaya 'Crossing the Chasm' Koperasi Multi Pihak

Signifikansi "Early Adopters" dan Upaya "Crossing the Chasm" Koperasi Multi Pihak

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com