Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Muhammad Fajar Marta

Wartawan, Editor, Kolumnis 

Semangat Memerangi Suku Bunga Tinggi dan Kebiasaan yang Sulit Diubah

Kompas.com - 19/02/2016, 14:09 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorM Fajar Marta

JAKARTA, KOMPAS.com - Kamis, 18 Februari 2016, ada dua peristiwa yang sebenarnya biasa namun memberi makna jika ditarik benang merahnya.

Hari itu, di markas otoritas moneter, Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin Jakarta, enam anggota Dewan Gubernur BI tengah menggelar Rapat Dewan Gubernur dipimpin Gubernur BI Agus Martowardojo.

Di akhir rapat, mereka memutuskan menurunkan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 25 basis poin (bp) menjadi 7 persen. Seiring itu, bunga simpanan di BI (Deposit Facility) juga turun menjadi 5 persen dan bunga pinjaman (Lending Facility) turun menjadi 7,5 persen.

Kelonggaran moneter lain yang diputuskan RDG adalah menurunkan Giro Wajib Minimum (GWM) Primer sebesar 1 persen poin, dari 7,5 persen ke level 6,5 persen.

Giro Wajib Minimum adalah jumlah dana minimum yang wajib disimpan perbankan di Bank Indonesia. Dengan demikian, setiap bank kini wajib menyimpan 6,5 persen dari dana pihak ketiga (DPK) yang dihimpunnya, di Bank Indonesia.

Pada saat yang sama, tak berapa jauh dari Gedung BI, tepatnya di Kantor Wakil Presiden di Jalan Merdeka Selatan Jakarta, Wapres Jusuf Kalla menggelar pertemuan otoritas fiskal dengan Menko perekonomian Darmin Nasution, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan Muliaman Dharmawan Hadad.

Yoga Sukmana Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Keuangan Bambang Soemantri Brodjonegoro, dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan Muliaman Hadad

Ternyata, materi yang dibicarakan otoritas fiskal tak beda jauh dengan otoritas moneter, yakni bagaimana menurunkan suku bunga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang tengah tertatih.

Jadi hari itu, secara bersamaan, otoritas moneter dan otoritas fiskal yang biasanya selalu cekcok soal suku bunga, kini berada di garis yang sama untuk memerangi suku bunga yang selalu tinggi di Indonesia.

Jika senjata yang dimiliki otoritas moneter untuk menurunkan suku bunga adalah BI rate, maka otoritas fiskal juga memiliki senjata sesuai kewenangannnya.

Otoritas fiskal memang tidak bisa secara langsung menurunkan suku bunga karena itu bukan kewenangannya. Namun, sekurangnya otoritas fiskal memiliki instrumen untuk mendorong penurunan suku bunga dan menciptakan iklim bisnis yang kondusif.

Darmin Nasution mengatakan, salah satu langkah yang akan diambil pemerintah untuk mendorong penurunan suku bunga adalah memaksa lembaga-lembaga yang bisa dikoordinasikan pemerintah untuk tidak meminta bunga deposito yang tinggi kepada bank saat menyimpan dananya di perbankan. Lembaga-lembaga itu antara lain BUMN dan pemerintah daerah.

BUMN dan pemerintah daerah selama ini biasa menyimpan dananya yang belum terpakai (idle) di bank komersial. Dana mereka cukup besar. Per Desember 2015 saja, total dana pemda yang disimpan di bank mencapai Rp 100 triliun. Dana tersebut biasanya disimpan di deposito dan dari situ, BUMN dan Pemda mendapatkan bunga.

Nah, selaku pemilik dana besar, BUMN dan Pemda memiliki daya tawar yang tinggi terhadap bank. Bank akan kewalahan jika tiba-tiba mereka menarik dananya dalam jumlah besar. Kesimbangan neraca bank akan terganggu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Whats New
Pasokan Gas Alami 'Natural Decline', Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Pasokan Gas Alami "Natural Decline", Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Whats New
BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Whats New
Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Work Smart
Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Whats New
Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Whats New
Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

Whats New
Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Whats New
Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Whats New
Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Whats New
Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Whats New
Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Whats New
Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com