Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Rate dan GWM Primer Turun, Bagaimana LPS Rate?

Kompas.com - 19/02/2016, 16:01 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kemarin, Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) telah memutuskan untuk menurunkan suku bunga acuan atau BI Rate menjadi 7 persen dan Giro Wajib Minimum (GWM) Primer dalam rupiah menjadi 6,5 persen.

Lalu, bagaimana dengan tingkat bunga penjaminan pada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) atau LPS Rate?

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI Juda Agung menyatakan, bank sentral akan melakukan koordinasi dengan LPS terkait dengan efek penurunan instrumen moneter tersebut kepada tingkat bunga penjaminan LPS.

"Nanti kita koordinasikan dengan LPS," ujar Juda di Jakarta Jumat (19/2/2016).

Dihubungi Kompas.com di tempat terpisah, Sekretaris Perusahaan LPS Samsu Adi Nugroho menjelaskan, pihaknya akan melihat suku bunga di pasar selama satu bulan ini.

Saat ini tingkat penjaminan LPS dalam rupiah belum mengalami perubahan.

"Kita akan lihat suku bunga di pasar selama sebulan ini. LPS Rate sifatnya memotret kondisi bunga sekarang," ujar Samsu.

Sebelumnya, LPS telah melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Tingkat Bunga Penjaminan untuk periode 15 Januari 2016 sampai dengan 14 Mei 2016 tidak mengalami perubahan.

Perinciannya adalah untuk bank umum dalam rupiah mencapai 7,5 persen dan dalam valas mencapai 1,25 persen. Adapun untuk BPR dalam rupiah adalah 10 persen.

Menurut LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.

Bank diharuskan memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com