Terkait dengan wewenang BI sebagai otoritas sistem pembayaran, kata Agus, bank sentral akan melihat dari sisi ATM atau EDC yang dimiliki perbankan.
Kalau dalam satu tempat terdapat banyak ATM atau EDC, maka BI akan menerbitkan ketentuan interoperatibilitas untuk meningkatkan efisiensi.
"Sehingga tidak perlu terjadi duplikasi. Malah nanti ATM yang terlalu banyak itu bisa dialihkan ke daerah luar Jawa yang lebih memerlukan," jelas Agus.
Diharapkan jika biaya dana menurun dan efisiensi meningkat, bank bisa menurunkan suku bunga kreditnya. (Baca : Semangat Memerangi Suku Bunga Tinggi dan Kebiasaan yang Sulit Diubah)
Adapun terkait biaya dana, Agus memandang saat ini mayoritas penempatan dana di perbankan lebih ke dana jangka pendek dengan rata-rata waktu sebulan hingga tiga bulan.
Dengan adanya upaya efisiensi, kata dia, maka biaya dana yang lebih rendah akan sangat baik. (Baca : Margin Bunga Bersih Industri Perbankan 2015 Meningkat Tajam Mencapai 5,39 Persen)
"Yang saya baca dari penyampaian kepada publik oleh Kemenko Perekonomian itu adalah dana-dana yang merupakan dana pemerintah atau negara tidak diizinkan lagi untuk dilakukan proses tender atau perbandingan antara satu lembaga keuangan dengan yang lain. Hal ini kalau diatur akan sangat baik sekali, karena ini dana besar sehingga bisa membuat satu kondisi yang lebih efisien di sistem perbankan kita," tutur Agus.