Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

31 Kapal Pencuri Ikan Ditenggelamkan Serentak

Kompas.com - 22/02/2016, 18:17 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sebanyak 31 kapal yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal ditenggelamkan di lima lokasi yang berbeda.

Ini adalah penenggelaman perdana yang dilakukan Satgas 115 pada tahun 2016.

Kapal pencuri ikan yang ditenggelamkan adalah 8 kapal Vietnam di Pontianak, Kalimantan Barat.

Selain itu, ada 10 kapal yang terdiri atas 6 kapal Filipina dan 4 kapal Indonesia yang ditenggelamkan di Bitung, Sulawesi Utara.

Adapun 10 kapal lain terdiri atas 7 kapal Malaysia dan 3 kapal Vietnam, yang ditenggelamkan di Batam, Kepulauan Riau.

Selain itu, satu kapal Filipina ditenggelamkan di Tahuna, Sulawesi Utara, dan dua kapal, masing-masing dari Malaysia dan Belize, ditenggelamkan di Belawan, Sumatera Utara.

Penenggelaman kapal dipimpin langsung oleh Susi Pudjiastuti selaku Komandan Satgas 115, melalui live streaming dari Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta.

Kapal-kapal ilegal diledakkan secara serentak pada Senin (22/2/2016), dimulai dari lokasi penenggelaman di Pontianak pada pukul 11.15 WIB.

"Ini sebagai bukti komitmen pemerintah untuk memberantas illegal fishing. Saya mengucapkan terima kasih kepada TNI Angkatan Laut, Bea Cukai, tim di daerah maupun di pusat yang melakukan eksekusi. Ini menunjukkan pemerintah makin kuat dan keras meningkatkan ketegasan supaya Indonesia lautnya aman," kata Susi.

Jika ditambah penenggelaman 31 kapal hari ini, maka sudah ada 152 kapal pencuri ikan yang ditenggelamkan sejak Oktober 2014.

Yang paling banyak adalah kapal Vietnam, yakni 50 unit, lalu berturut-turut setelahnya adalah kapal Filipina 43 unit, kapal Thailand 21 unit, kapal Malaysia 20 unit, kapal Papua Niugini 2 unit, serta kapal China dan kapal Belize masing-masing 1 unit.

Ada juga 14 kapal berbendera Indonesia yang ditenggelamkan.

Penenggelaman kapal pelaku illegal fishing tersebut dilakukan dengan mengacu pada Pasal 76A Undang-undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan.

Beleid tersebut berbunyi, benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau yang dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan Ketua Pengadilan Negeri, dan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Rilis
INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

Whats New
Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com