"Lah pengusaha masa menolak dia punya pekerja dapat rumah, ya bagaimana pula," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Rabu (24/2/2016).
Menurut Kalla, UU Tapera memberikan kesempatan kepada para pekerja memiliki tempat tinggal yang murah. Dengan begitu, para pekerja akan lebih nyaman bekerja.
"Nanti supaya bekerja lebih tenang kan. Kalau tidak ada rumah, kontrak-kontrak mulu. Bagaimana bisa tenang kerja (kalau rumah saja tidak punya)?," kata kalla.
Wapres menegaskan, lantaran UU Tapera sudah disahkan, baik pengusaha maupun pekerja harus mengikuti aturannya.
"Prinsipnya, undang-undangnya iya sudah. Pemerintah melihat situasi bagaimana perkembangannya, kebutuhan pekerja berapa, kesanggupannya berapa, nanti dihitung," ucap Wapres. (Lihat: UU Tapera Disahkan).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.