Hal itu sebagai antisipasi bila ada penumpang pesawat yang membutuhkan layanan kesehatan.
"Semua yang ada di bandara itu ya harus menyesuaikan dengan operasi bandara termasuk KKP, Bea Cukai," ujar Dirjen Perhubungan Udara Suprasetyo di Kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (24/2/2016).
Bahkan Kemenhub siap menegur KKP bila jam operasionalnya tidak disesuaikan dengan waktu operasional bandara.
"Harus itu, kalau enggak bisa ditegur, kita sampaikan ke Kementerian Kesehatan," kata dia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomer 356 Tahun 2008, Kantor Kesehatan Pelabuhan adalah unit pelaksana teknis (UPT) yang bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan.
Salah satu tugas KKP adalah memberikan pelayanan kesehatan di wilayah kerjanya misalnya di bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara.