Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bersiap Hadapi MEA, BPKN dan Disperindagkop Sidak Produk Non-SNI

Kompas.com - 25/02/2016, 15:22 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis


PONTIANAK, KOMPAS.com - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) dan UKM Kota Pontianak menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah produk yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), Kamis (25/2/2016).

Sasarannya adalah sejumlah pasar tradisional dan modern di Kota Pontianak.

Sasaran sidak tersebut, salah satunya di Pasar Teratai dan Swalayan Citra Jeruju Kecamatan Pontianak Barat.

Hasilnya, dalam sidak tersebut ditemukan sejumlah produk makanan dan minuman, alat-alat listrik dan lain sebagainya yang tidak berlabel SNI.

Ketua Komisi IV Bidang Kerja sama dan Kelembagaan BPKN RI, Firman Tumantara menjelaskan, sidak yang digelar ini sebatas memberikan pemahaman, pengertian, edukasi dan lain sebagainya supaya pelaku usaha tidak menjual produk yang tidak mengantongi sertifikasi produk.

Setiap produk tersebut harus memiliki label SNI dan mencantumkan masa kadaluarsa.

“Sehingga sidak ini dapat meningkatkan kesadaran pembeli dan penjual agar memahami kualitas dan keamanan produk yang akan dibeli,” ujar Firman, Kamis (25/2/2016) di Pontianak.

Selain itu, sidak yang digelar ini sebagai bentuk upaya memberikan jaminan mutu dan keamanan kepada konsumen, terlebih dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).

Dengan semakin terbukanya pasar antar negara Asean, tentu Indonesia akan dibanjiri produk impor.

"Oleh sebab itu, kita perlu meningkatkan kualitas produk dalam negeri sehingga mutunya tidak kalah dengan produk luar,” ungkap Firman.

Sementara itu, Kepala Disperindagkop dan UKM Kota Pontianak, Haryadi S Triwibowo mengatakan, dalam sidak yang dilakukan pihaknya bersama BPKN, ditemukan sejumlah produk tanpa label SNI, produk dari luar negeri yang tidak berlabel halal, tidak memiliki label berbahasa Indonesia, dan masa kadaluarsa yang habis hingga kemasan produk yang rusak.

“Kedepan, kita akan melakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan yang lebih ketat dengan melakukan monitoring ke lapangan setiap minggunya,” jelas Haryadi.

Terhadap pelaku usaha yang masih membandel, pihaknya siap menindak tegas pelaku usaha, mulai dari pencabutan izin usaha hingga penerapan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) ke pengadilan.

“Apabila pelaku usaha tidak memperhatikan upaya perlindungan konsumen, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, maka kita siap menggiring pelaku usaha dengan sanksi pidana selama 5 tahun,” tegas Haryadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Whats New
Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Whats New
Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan 'Open Side Container'

Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan "Open Side Container"

Whats New
Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Whats New
Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Whats New
Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Ini Infonya

Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Ini Infonya

Whats New
Harga Emas Antam Meroket Rp 27.000 Per Gram Jelang Libur Paskah

Harga Emas Antam Meroket Rp 27.000 Per Gram Jelang Libur Paskah

Whats New
Kapan Seleksi CPNS 2024 Dibuka?

Kapan Seleksi CPNS 2024 Dibuka?

Whats New
Info Pangan 29 Maret 2024, Harga Beras dan Daging Ayam Turun

Info Pangan 29 Maret 2024, Harga Beras dan Daging Ayam Turun

Whats New
Antisipasi Mudik Lebaran 2024, Kemenhub Minta KA Feeder Whoosh Ditambah

Antisipasi Mudik Lebaran 2024, Kemenhub Minta KA Feeder Whoosh Ditambah

Whats New
Jokowi Tegaskan Freeport Sudah Milik RI, Bukan Amerika Serikat

Jokowi Tegaskan Freeport Sudah Milik RI, Bukan Amerika Serikat

Whats New
Astra Infra Group Bakal Diskon Tarif Tol Saat Lebaran 2024, Ini Bocoran Rutenya

Astra Infra Group Bakal Diskon Tarif Tol Saat Lebaran 2024, Ini Bocoran Rutenya

Whats New
Dampak Korupsi BUMN PT Timah: Alam Rusak, Negara Rugi Ratusan Triliun

Dampak Korupsi BUMN PT Timah: Alam Rusak, Negara Rugi Ratusan Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com