Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siap-siap, Pemeriksaan Pajak Akan Ditingkatkan Tahun Ini

Kompas.com - 25/02/2016, 17:33 WIB
Aprillia Ika

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tahun ini fokus pada peningkatan pemeriksaan pajak terhadap wajib pajak pribadi dan sektoral.

Cara tersebut dilakukan sebagai strategi intensifikasi penerimaan pajak.

"Strategi ini jangan dilihat menakutkan seolah-olah pemeriksa akan memeriksa setiap wajib pajak," kata Edi Slamet Irianto, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Kamis (25/2/2016).

Menurut dia, pemeriksaan yang dilakukan bukan karena tidak percaya kepada wajib pajak, melainkan untuk memastikan bahwa masyarakat sudah memahami UU Perpajakan dengan baik.

"Ini lazim dan amanat UU, bukan keinginan Dirjen Pajak," lanjut dia.

Petugas pemeriksa merupakan pegawai yang secara khusus ditunjuk oleh Dirjen Pajak. Hasil temuan pemeriksa juga harus disampaikan kepada wajib pajak.

"Kebanyakan wajib pajak enggan diperiksa. Padahal, bisa saja setelah pemeriksaan, malah ada temuan restitusi (pengembalian kelebihan pembayaran pajak)," lanjut dia.

Dia menambahkan, Ditjen Pajak sesuai amanat UU harus mengembalikan kelebihan pembayaran. Jika tidak, maka Ditjen Pajak juga kena pinalti tersendiri, yang jarang dipublikasikan.

Menurut Edi, pada intensifikasi pemeriksaan wajib pajak tahun ini, pemeriksa akan menggunakan teknologi informasi (TI) berupa data.

Data Ditjen Pajak menunjukkan, ada 10.000 kasus yang masuk ke pengadilan pada tahun lalu.

Dari jumlah itu, sebanyak 70 persen untuk kasus pembuktian, dan ternyata wajib pajak yang menang. Sementara itu, sebanyak 30 persen sisanya karena sengketa peraturan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com