Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Cara Ditjen Pajak Jerat Facebook dkk untuk Bayar Pajak di Indonesia

Kompas.com - 25/02/2016, 20:00 WIB
Aprillia Ika

Penulis

KUTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan merespons upaya Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara untuk mengenakan pajak ke perusahaan teknologi asing, seperti Facebook, Google, dan Twitter.

(Baca: Facebook, Google, dan Twitter Akan Dipaksa Bayar Pajak di Indonesia)

"Untuk perusahaan teknologi, pengenaan pajak bisa dengan PPh (pajak penghasilan). Karena perusahaan teknologi kuat di riset dan pengembangan, tapi belum tentu menghasilkan," kata Irawan, Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak, di Kuta, Bali, Kamis (25/2/2016).

Menurut dia, perusahaan teknologi seperti itu bukanlah perusahaan padat karya. Tetapi, lebih berupa perusahaan padat riset dan teknologi.

Dia menyebut, dari puluhan startup yang dibiayai pemodal, hanya beberapa yang hidup. Oleh karena itu, investor yang mendanainya bisa saja rugi. Selain itu, hasilnya juga baru bisa dikenakan dalam beberapa tahun ke depan.

Untuk itu, pengenaan Pajak Penghasilan adalah yang paling tepat untuk perusahaan teknologi, terutama perusahaan teknologi asing yang berinvestasi ke Indonesia.

"Justru mereka harusnya dapat fasilitas perpajakan karena mereka bisa rugi. Jadi mereka dikenai PPh dulu. Jika sudah menghasilkan akan dikenai pajak selanjutnya," lanjut Irawan.

Terkendala

Darussalam, pengamat perpajakan dari Danny Darussalam Tax Center, mengatakan akan sulit untuk mengenakan PPh dan PPN (pajak pertambahan nilai) ke perusahaan teknologi asing.

Pertama, harus dilihat asal negaranya. Dari situ akan bisa dilihat apakah punya tax treaty atau tidak. 

Tax treaty adalah perjanjian perpajakan di antara da negara untuk menghindari pembayaran pajak berganda.

"Jika tidak ada tax treaty ya tidak usah berdebat untuk mengenakan pajak atau tidak," kata dia.

Kedua, harus dilihat apakah perusahaan asing tersebut punya Bentuk Usaha Tetap (BUT) atau tidak. BUT ini akan terkait dengan PPh. Jika tidak ada BUT, maka tidak bisa dikenakan PPh.

"Pandangan saya, ke depan konsep BUT ini yang harus diganti. Seharusnya subyek pajak ke depan dikaitkan dengan penjualan jasa di negara tersebut," lanjut Darussalam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com