Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Murniati Mukhlisin
Praktisi Ekonomi Syariah

Pakar Ekonomi dan Bisnis Digital Syariah/Pendiri Sakinah Finance dan Sobat Syariah/Dosen Institut Tazkia

Bumikan Bahasa Fatwa Keuangan Syariah

Kompas.com - 26/02/2016, 11:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorWisnubrata

Sahabat kecil saya, seorang non-Muslim memberikan link tentang fatwa Dewan Syarian Nasional-Majlis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengenai transaksi lindung nilai syariah, deposito syariah, anuitas syariah, dan voucher multi manfaat syariah yang baru disosialisasikan kemarin. Kelihatannya banyak pertanyaan yang ingin diajukannya tentang fatwa tersebut.

Hingga 22 Desember 2015 yang lalu, genap 100 fatwa yang telah dikeluarkan oleh DSN-MUI yang menjadi dasar operasional berbagai jenis entitas syariah seperti industri perbankan syariah, asuransi syariah, pasar modal syariah, juga yang dapat digunakan oleh berbagai instrumen keuangan syariah seperti dana ventura, reksadana, dan sukuk.

Fatwa–fatwa yang telah dikeluarkan ini juga sangat bermanfaat bagi pembuat regulasi dan standar seperti Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan, Ikatan Akuntan Indonesia termasuk juga Komite Nasional Keuangan Syariah yang baru – baru ini diangkat oleh Presiden Joko Widodo.  

Apa itu fatwa?

Sumber hukum Islam dalam pengaturan keuangan syariah adalah Al-Qur'an dan sunnah Rasulullah SAW ditambah pemahaman melalui contoh dan nasehat para sahabat dan ulama.

Dari sumber–sumber inilah kemudian lahirlah aturan fikih yang salah satunya mengatur soal muamalah seperti transaksi keuangan syariah dengan tujuan untuk mempermudah urusan manusia.

Para ulama kontemporer termasuk para pakar di DSN-MUI merujuk kepada Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah SAW serta pemahaman kaidah–kaidah fikih sebagai referensi untuk menetapkan fatwa.

Misalnya ketika menetapkan hukum – hukum tertentu misalnya disesuaikan dengan kaidah bahwa pada dasarnya semua praktek muamalah boleh, kecuali ada dalil yang mengharamkannya (Al-Ashlu fil muamalah al-ibahah illa an yadulla ad-dalilu ′ala tahrimiha). 

Juga kaidah memelihara warisan intelektual klasik yang masih relevan dan membiarkan terus praktik yang telah ada di zaman sekarang ini, selama tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan Sunnah (Al-muhafazah bil qadim ash-sholih wal akhz bil jadid aslah).

Kajian keuangan syariah

Selama dua dekade ini, kajian keuangan syariah sudah banjir di tanah air dari pengajian RT hingga seminar di menara gading. Di luar negeripun demikian, disampaikan oleh penceramah bebas, perwakilan instansi atau utusan lembaga sosial kemasyarakatan.

Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Cabang UK yang diketuai oleh Ilham Reza Ferdian misalnya, termasuk aktif menyampaikan ayat - ayat riba dan ajakan supaya masyarakat mau berekonomi syariah. 

OJK yang mengambil tugas pengawasan dari BI sejak akhir 2013 juga aktif dengan program melek keuangan syariah serentak di beberapa pulau di Indonesia. Diharapkan kebijakan yang termasuk dari lima kebijakan OJK ini dapat mempercepat gerak industri keuangan syariah.

Namun mengapa kesadaran masyarakat Indonesia untuk ikut aktif mengembangkan industri ini belum begitu menunjukkan gairahnya?

Salah satu indikatornya adalah pangsa pasar perbankan syariah yang termasuk industri syariah paling aktif saja masih berkisar 5 persen dibandingkan dengan negara tetangga kita, Malaysia yang sudah mencapai 21 persen bahkan  menargetkan menjadi 40 persen pada tahun 2020. 

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com