Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal UU Tapera, Ini yang Diminta Buruh ke Pemerintah

Kompas.com - 26/02/2016, 13:18 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Serikat pekerja yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) belum mendukung sepenuhnya Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (Tepera).

Sebab, ada berbagai syarat yang harus dipenuhi pemerintah. KSPI pun menuntut berbagai hal.

"Pertama, iuran yang dibayarkan buruh nilainya harus seimbang dengan pengusaha dan tidak memberatkan, misal pengusaha bayar 1,5 persen dan buruh 1,5 persen," kata Presiden KSPI Said Iqbal, Jakarta, Jumat (26/2/2016).

Saat ini, buruh dan pengusaha sudah dibebani pembayaran iuran Jaminan Hari Tua (JHT) dalam BPJS Ketenagakerjaan masing-masing 2 persen dan 3,7 persen. 

Kedua, buruh meminta adanya badan pengelola khusus Tapera.

Bahkan, buruh juga meminta agar diikutsertakan dalam badan tersebut.

"Perwakilan serikat pekerja wajib menjadi dewan pengawas di badan pengelola khusus itu," kata Said.

Ketiga, buruh meminta agar iuran Tapera bisa secara otomatis diambil setelah 10 tahun kepesertaan layaknya dana JHT.

Seperti diketahui, dana JHT bisa diambil 30 persen setelah 10 tahun.

Lebih lanjut buruh meminta rumah yang diperuntukan kepada buruh harus sudah siap setelah 10 tahun.

"Bila usulan buruh ini tidak diterima pemerintah, maka sikap KSPI jelas menolak UU Tapera," ucap Said.

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sudah memastikan akan melakukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam aturan itu, pekerja swasta akan dipungut iuran sebesar 3 persen dari gajinya untuk tabungan perumahan.

Wakil Sekretaris Umum Apindo Iftida Yasar mengatakan, proses untuk melakukan uji materi tersebut saat ini dalam tahap persiapan dan meminta masukan dari beberapa pihak untuk penguatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Whats New
IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com