JAKARTA, KOMPAS.com - Paket kebijakan ekonomi kedua yang diluncurkan pemerintah pada akhir tahun lalu kini mulai efektif.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26/PMK.010/2016 tentang pemotongan pajak penghasilan (PPh) bunga deposito dan tabungan, serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI), pengusaha bisa mendapatkan insentif atas dana hasil ekspor (DHE) yang diparkir perbankan di dalam negeri.
Dalam beleid yang ditandatangani Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang P.S Brodjonegoro pada 19 Februari 2016 dan diundangkan pada 22 Februari 2016 itu, pemerintah memberikan diskon PPh final dari sebelumnya 20 persen menjadi 0-10 persen.
Diskon diberikan bervariasi tergantung lama penempatan DHE di perbankan dalam negeri.
Bagi DHE yang ditempatkan di perbankan dalam negeri dan dikonversi menjadi rupiah, diskonya lebih besar lagi: dari sebelumnya PPh final 20 persen menjadi 0-7,5 persen.
Diskon ini tidak berlaku bagi deposito perpanjangan.
Direktur Penyuluhan dan Pelayanan, Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Mekar Satria Utama mengatakan, dengan kebijakan ini, dana hasil ekspor bisa masuk ke dalam negeri.
"Tujuannya untuk menambah jumlah devisa yang masuk ke dalam negeri," katanya, Kamis (25/2).
Masuk ke infrastruktur
Dia bilang, selama ini memang banyak DHE milik pengusaha dalam negeri yang diparkir di luar negeri, misalnya Singapura.
Sebelumnya Bambang yakin insentif ini bisa memikat para eksportir.
Sebab dari hasil simulasi Kemkeu, tingkat bunga di Indonesia setelah dikurangi pajak deposito, masih lebih tinggi 1-2 persen dari tingkat bunga Singapura.
Kepala Mandiri Institut Muhammad Chatib Basri mengatakan, DHE yang masuk ke Indonesia perlu didorong ke proyek infrastruktur.
Jika masuk ke portofolio, dana-dana itu berpeluang keluar lagi jika melewati jatuh tempo sehingga terjadi capital outflow.
Sebab itu, ketika banyak aliran dana masuk ke dalam negeri, pemerintah harus bisa memanfaatkannya untuk merealisasikan proyek pembangunan.