"Tidak, kalau itu sih tidak, karena sudah jelas UU itu," kata Kalla di Kantor Wapres, Jakarta, Jumat (26/2/2016).
Ia menuturkan, pemerintah tetap ingin para pengusaha tambang terus berinvestasi di sektor tersebut dengan mematuhi semua ketentuan di UU Minerba.
Wapres yakin minat pengusaha untuk membangun smelter akan lebih besar catatan yang dikeluarkan Kementerian ESDM.
"Kita tidak ingin para pengusaha yang sudah ada investasinya itu mundur lagi," kata Wapres.
Sebelumnya, Kementerian ESDM memutuskan untuk merevisi Undang-Undang No.4 Tahun 2009 terkait Mineral dan Batu bara (Minerba).
Menurut Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono, salah satu alasan UU Minerba direvisi yakni masih rendahnya implementasi pembangunan pabrik pengolahan dan permurnian mineral (smelter).