Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Susi: Kondisi Hutan Bakau di Teluk Benoa Menyedihkan Sekali

Kompas.com - 29/02/2016, 16:46 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Bali mendesak pemerintah pusat mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 tahun 2014 mengenai Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan.

Peraturan yang dikeluarkan pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Juni 2014 tersebut mengatur dan membagi kawasan bersangkutan antara lain untuk cagar budaya, pengembangan perikanan, dan pariwisata.

(Lihat : Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 tahun 2014)

Menurut masyarakat Bali yang mewakili 23 desa di kawasan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan, perpres tersebut mendorong masuknya investasi skala besar di sektor perikanan dan pariwisata yang dikhawatirkan merusak Teluk Benoa.

Padahal, masyarakat sekitar menginginkan Teluk Benoa dipertahankan seperti saat ini yakni sebagai kawasan konservasi tanpa investasi wisata dalam skala besar.
(Baca : Unjuk Rasa Warnai Pembahasan Amdal Reklamasi Teluk Benoa).

Sejauh ini, PT Tirta Wahana Bali Internasional (TWBI), anak perusahaan Artha Graha, telah berniat mengembangkan daerah wisata baru di Teluk Benoa. 

Sebagai langkah awal, anak perusahaan Artha Graha Grup tersebut akan melakukan reklamasi Teluk Benoa.

Terkait rencana tersebut, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti belum menyatakan sikap setuju atau tidak.
(Baca : Grup Artha Graha Reklamasi Teluk Benoa, Menteri Susi Belum Bisa Bersikap)

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com