Saat ini pemerintah dan DPR berencana merevisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral Batubara (Minerba). (Baca : Revisi PP 77 tahun 2014 Tunggu UU Minerba yang Baru)
Menurut dia, revisi UU Minerba akan menciptakan kepastian hukum kepada pelaku usaha.
Selain itu kata Sudirman, UU tersebut juga akan memberlakukan aturan yang fair kepada industri.
Seperti diketahui, aturan saat ini, yang mewajibkan semua perusahaan di sektor Minerba membangun smelter (pabrik pengolahan tambang) dianggap memberatkan.
Akibat aturan tersebut, hanya 30 persen perusahaan Minerba yang bisa membangun smelter. (Baca : Wapres Tak Setuju UU Minerba Dikatakan Gagal)
Sudirman mengatakan, tidak semua perusahaan tambang mambu membangun smelter.
"Kita juga harus memberlakukan aturan yang fair kepada industri, yang perform dikasih insentif, yang tidak akan diberikan sanksi. Ini semangat revisi Undang-Undang," kata mantan Direktur Utama PT Pindad itu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.