Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK dan PBNU Jalin Kerja Sama Pengembangan Lembaga Keuangan Mikro Syariah

Kompas.com - 29/02/2016, 21:06 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sepakat untuk bekerjasama dalam bidang pengembangan sektor jasa keuangan, peningkatan literasi keuangan, dan pengembangan lembaga keuangan mikro syariah.

Kerjasama itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad dan Ketua Umum Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, KH. Said Aqil Shiroj di Kantor Pusat Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.

"Kerjasama ini juga diharapkan dapat membantu pengembangan keilmuan dan pengabdian kepada masyarakat untuk mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pengembangan sektor jasa keuangan,berbasis pondok pesantren, masjid, madrasah, dan lembaga pendidikan lain di lingkungan Nahdlatul Ulama," kata Muliaman D Hadad dalam keterangan resmi , Senin (29/2/2016).

Muliaman menjelaskan, regulator mengharapkan peran keluarga besar NU dalam membuka akses keuangan dengan seluas-luasnya kepada masyarakat. Upaya ini, kata dia, dapat dimulai dari dunia pendidikan di bawah naungan NU mulai dari pendidikan dasar sampai perguruan tinggi.

Selain itu, upaya tersebut diharapkan dapat diperbesar melalui berbagai gerakan ekonomi NU, seperti melalui banyak koperasi-koperasi yang dibentuk oleh warga NU maupun lembaga NU sendiri, yang secara langsung berhadapan dengan masyarakat untuk dapat membantu penyelanggaraan edukasi keuangan lebih jauh.

"Kita semua tentunya mengenal Koperasi Pesantren NU yang begitu berkembang, antara lain Koperasi Pesantren Sidogiri Pasuruan, Ponpes An-Nuqoyah di Guluk-guluk Sumenep, dan masih banyak lagi lainnya. Peran mereka tentu juga sangat kita harapkan," ungkap Muliaman. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com