Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proyek PLTU Batang, Warga Sudah Tak Berhak Atas Lahan

Kompas.com - 03/03/2016, 14:16 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pengadaan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Supangkat Iwan Santoso menegaskan, meskipun masih ada warga yang menolak proyek PLTU Batang, namun status hukum kepemilikan lahan sudah beralih ke PLN.

Hal tersebut seiring dengan Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi warga Batang, Jawa Tengah, terkait pengadaan tanah untuk pembangunan pembangkit listrik tenaga uap 2 x1.000 Megawatt (MW) seluas 125.146 meter persegi tersebut.

"Batang sudah diputus dengan menggunakan UU Nomor 2 tahun 2012, pembebasan untuk kepentingan negara. Kalau tidak mau, uangnya disimpan di pengadilan. Nanti kalau mau, uangnya bisa diambil," ucap Iwan ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (3/3/2016).

Iwan menjelaskan, dengan adanya putusan MA itu, saat ini lahan proyek PLTU Batang sudah bisa diambil alih oleh pengembang.

Pemerintah, kata dia, telah menempuh prosedur pembebasan lahan yang benar sesuai dengan UU Nomor 2 tahun 2012. "Jadi, kalau ada yang enggak mau ya secara hukum mereka sudah tidak berhak," kata Iwan.

Sebagai informasi, MA telah menolak permohonan kasasi warga Batang, Jawa Tengah untuk membatalkan peraturan Gubernur Jawa Tengah soal penetapan lahan untuk PLTU Batang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perusahaan Asal Singapura Jadi Investor Pertama KIT Batang Tahun Ini

Perusahaan Asal Singapura Jadi Investor Pertama KIT Batang Tahun Ini

Whats New
Ada Gejolak Global, Erick Thohir Telepon Direksi BUMN, Minta Susun Strategi

Ada Gejolak Global, Erick Thohir Telepon Direksi BUMN, Minta Susun Strategi

Whats New
Inflasi Medis Kerek Harga Premi Asuransi Kesehatan hingga 20 Persen

Inflasi Medis Kerek Harga Premi Asuransi Kesehatan hingga 20 Persen

Whats New
Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Whats New
Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Whats New
Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Whats New
Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Work Smart
Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Earn Smart
Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Whats New
Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Earn Smart
Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Earn Smart
Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Whats New
Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Work Smart
Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Whats New
IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com