Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Susi Upayakan Sejuta Nelayan Dapat Asuransi Tahun Ini

Kompas.com - 03/03/2016, 17:02 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Rancangan Undang-Undang Perlindungan Nelayan akan segera dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti pun sudah memiliki target awal memberikan asuransi kepada satu juta nelayan pada 2016.

"Ya kan ini baru selesai (RUU). Kami harus kerja buat PP-nya (peraturan pemerintah)," ujar Menteri Susi di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Kamis (3/3/2016).

Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Syarif Widjaja mengatakan, pemerintahan sudah menyiapkan Rp 250 miliar untuk membayar premi asuransi kepada satu juta nelayan tersebut.

Saat ini, kata dia, KKP sedang melakukan proses pendataan nelayan yang akan memperoleh tanggungan premi asuransi dari pemerintah.

Berdasarkan RUU, mereka yang akan ditanggung adalah nelayan kecil atau yang memiliki kapal dengan ukuran di bawah 10 GT.

"Pilot project asuransi sejuta nelayan, kami lihat pada nelayan yang kami akan identifikasikan alamatnya, rumahnya, ada kartu identitas, bukan (nelayan) sampingan," kata Syarif.

Saat ini, RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Penambak Garam sudah disetujui di tingkat I DPR RI. Dalam waktu dekat, RUU tersebut akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com