Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Kapal Wajib Tanggung Asuransi Anak Buah Kapal

Kompas.com - 03/03/2016, 17:13 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Nelayan akan mengakomodir kepentingan anak buah kapal (ABK).

Nantinya, pengusaha kapal harus menanggung asuransi ABK bila Rancangan Undang-Undang Perlindungan nelayan disetujui DPR.

"Bagi pengusaha kapal, ABK-nya harus diasuransikan. Tapi kalau dia nelayan, ya pemerintah yang mengasuransikan," ujar Susi di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (3/3/2016).

Terkait jumlah nelayan yang akan diasuransikan, Susi menargetkan jumlahnya bisa mencapai satu juta nelayan pada tahun 2016. 
(Baca : Menteri Susi Upayakan Sejuta Nelayan Dapat Asuransi Tahun Ini)

Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Syarif Widjaja bahkan menuturkan, pengusaha yang tidak memberikan jaminan asuransi kepada ABK-nya, bisa dipidanakan.

"Juga ada sanksi denda," kata Syarif.


Harian Kompas Nelayan dan Perikanan

Saat ini RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Penambak Garam sudah disetujui di tingkat satu DPR RI.

Dalam waktu dekat, RUU tersebut akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi Undang-undang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com