Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Semua Fraksi Komisi IV Akhirnya Ketok Palu RUU Perlindungan Nelayan

Kompas.com - 03/03/2016, 17:24 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Semua fraksi di Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Penambak Garam pada sidang tingkat 1.

Setelah disetujui di tingkat 1, RUU Perlindungan Nelayan akan dibawa ke tingkat 2 yakni ke sidang paripurna dalam waktu dekat.

Namun, ada cerita unik dibalik persetujuan semua fraksi tersebut. Sebelumnya, terjadi perbedaan pendapat yang tajam antara Komisi IV dengan Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

Perbedaan pandangan itu terkait Pasal 76 dan 77 dalam RUU tersebut. Menteri "nyentrik" ini menilai, Pasal 76 sudah mengakomodir Pasal 77.

"Saya melihat itu (pasal 76 dan 77) sama, Pak. Kalau kita mau buat Undang-undang itu jangan redundancy. Enggak mungkin Pak," ujar Susi di Ruang Rapat Komisi IV, Jakarta, Rabu (3/3/2016).

Pasal 76 berbunyi, semua peraturan perundang-undangan, yang mengatur perlindungan dan pemberdayaan nelayan, masih tetap berlaku sepanjang tidak melanggar UU. 

Sementara Pasal 77 berbunyi, semua peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan UU tersebut dinyatakan tidak berlaku.

Di sisi lain, sebanyak 10 fraksi di Komisi IV memiliki pandangan bahwa dua pasal tersebut tidak sama sehingga tetap perlu ada dalam RUU tersebut.

"Pasal 77 ini kami nyatakan penting. Pengalaman saya jadi Dirjen (Kementerian Kehutanan) 10 tahun, banyak menteri membuat PP (peraturan pemerintah) tapi melanggar Undang-undang. Ini untuk mengamankan teman-teman KKP," kata Anggota Fraksi Gerinda Darori Wonodipuro.

Dari berbagai pemandangan yang dikemukakan, setidaknya ada 10 Fraksi yang tetap menginginkan pasal 77 itu ada dalam RUU.

Namun setelah lobi, semua Fraksi dan Pemerintah setuju tetap mengakomodir poin yang ada di Pasal 77 itu. Namun, poin itu dilebur ke dalam salah satu pasal dalam RUU tersebut.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com