Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Perlindungan Nelayan, Apa Saja Untung untuk Nelayan?

Kompas.com - 03/03/2016, 18:58 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Nelayan akan dibawa ke rapat paripurna DPR RI dalam waktu dekat.

Lantas apa saja untungnya aturan ini bagi nelayan?

Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Syarif Widjaja menuturkan, ada berbagai manfaat yang bisa didapatkan oleh nelayan.

RUU Perlindungan Nelayan sudah mencakup asuransi di dalamnya.
(Baca : Pengusaha Kapal Wajib Tanggung Asuransi Anak Buah Kapal)

"Kalau dia (nelayan) meninggal akibat kecelakaan di laut atau bukan karena kecelakan, nanti akan ada uang yang akan diberikan kepada ahli warisnya," ujar Syarif di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Kamis (3/3/2016).

Menurut dia, asuransi nelayan juga akan mencakup kecelakaan kerja yang tidak menyebabkan kematian.

"Misalnya dia (nelayan) cacat atau segala macam, ya nanti ada dana dari asuransi untuk menjamin hidup dia selanjutnya," kata Syarif.

Selain mendapatkan asuransi, nelayan juga akan mendapatkan berbagai jaminan.

Syarif menyebut jaminan itu meliputi jaminan mendapatkan prasarana yang cukup untuk melaut, hingga jaminan bantuan hukum.

"Kemudian mereka juga akan dilindungi dari ekonomi biaya tinggi misalkan perizinan-perizinan, atau tarif-tarif yang enggak perlu," ujar dia.

Nantinya bila RUU Perlindungan Nelayan disahkan menjadi UU, Syarif yakin aturan-aturan daerah yang memberatkan nelayan bisa digugurkan.
(Baca : Semua Fraksi Komisi IV Akhirnya Ketok Palu RUU Perlindungan Nelayan)

"Kebijakan-kebijakan yang bertentangan dengan Undang-Undang ini, akan dinyatakan tidak berlaku," tutur Syarif.

Kompas TV Cuaca Buruk, Nelayan Gagal Melaut


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com