Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Beberapa Kemudahan untuk Pengusaha Kecil yang Baru Memulai Usaha

Kompas.com - 04/03/2016, 13:46 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ada banyak aturan yang harus diperbaiki untuk memberikan jalan yang lebih mudah bagi masyarakat atau investor untuk memulai dan menjalankan bisnis.

Untuk itu, pemerintah akan meluncurkan pedoman dan perubahan berbagai peraturan yang berkaitan dengan kemudahan berusaha atau ease of doing business (EODB) pada Maret ini.

Salah satu peraturan yang diubah adalah pendirian perseroan terbatas (PT).

Apabila sebelumnya aturan modal dasar pendirian PT ditetapkan minimal Rp 50 juta, maka akan dilakukan pengecualian untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Besaran modal dasar pendirian PT untuk UMKM akan diserahkan pada kesepakatan para pihak.

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution berharap, perubahan ini akan meningkatkan nilai dalam indikator starting business (memulai bisnis).

Sebagai infomasi, starting business merupakan satu dari 10 indikator yang dinilai Bank Dunia dalam survei EODB.

Nilai EODB cukup penting karena menjadi rujukan investor yang akan menanamkan modalnya di Indonesia.

“Penerapan kebijakan ini nunggu paket dikeluarkan dulu, pada akhir bulan Maret 2016. Jadi pada kuartal II bisa dimanfaatkan oleh UMKM,” kata Darmin di kantornya, Jakarta, Jumat (4/3/2016).

Selain memperbaiki indikator starting business, pemerintah juga memperbaiki indikator dealing with construction permit atau izin konstruksi.

Caranya yaitu dengan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 90 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.

Setelah direvisi, penerbitan tanda daftar gudang (TDG) dipersingkat menjadi satu hari.

Gudang dengan luas kurang dari 98 meter persegi yang biasa digunakan oleh UMKM juga tidak lagi memerlukan TDG, kecuali untuk barang kebutuhan pokok.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) juga akan merevisi Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Dalam revisi yang baru, proses IMB menjadi lebih sederhana menjadi maksimal tujuh hari dan biayanya didiskon 50 persen.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com