Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jengkel Penerbangan "Delay", Ini yang Bisa Dituntut ke Maskapai

Kompas.com - 04/03/2016, 19:56 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Siapa yang tidak jengkel bila jadwal penerbangan harus tertunda atau delay? Apalagi bila delay tersebut sudah berjam-jam.

Berdasarkan data Kementerian Perhubungan pada semester II-2015 lalu, 73.950 penerbangan mengalami keterlambatan dan 7.668 penerbangan mengalami pembatalan.

Nah sebenarnya penumpang pesawat memiliki hak-hak agar mendapatkan kompensasi dari maskapai bila jadwal penerbangan mengalami keterlambatan. Sayangnya, hak-hak itu tidak banyak diketahui.

"Penumpang berhak mendapatkan kompensasi keterlambatan," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenub JA Barata, Jakarta, Jumat (4/3/2016).

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomer 89 Tahun 2015, maskapai wajib memberikan kompensasi kepada penumpang bila terjadi keterlambatan sebagai berikut:

1. Keterlambatan 30 menit s/d 60 menit, kompensasi berupa minuman ringan.
2. Keterlambatan 61 menit s/d 120 menit, kompensasi minuman dan makanan ringan (snack box).
3. Keterlambatan 121 menit s/d 180 menit, kompensasi berupa minuman dan makanan berat (heavy meal).
4. Keterlambatan 181 menit s/d 240 menit, kompensasi berupa minuman, makanan ringan (snack box), dan makanan berat (heavy meal).
5. Keterlambatan lebih dari 240 menit, kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp. 300.000. 6. Pembatalan penerbangan, badan usaha angkutan udara wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund).

Selain itu, keterlambatan pada kategori 2 sampai dengan 5, penumpang dapat dialihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund).

Kementerian Perhubungan mengaku secara berkala mengawasi penanganan keterlambatan penerbangan oleh maskapai. "Bila maskapai mendapatkan penilaian buruk, sanksi pembekuan rute baru hingga pencabutan izin usaha pun menanti," kata Barata.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Whats New
Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Whats New
Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Whats New
Marak Modus Penipuan Undangan Lowker, KAI Imbau Masyarakat Lebih Teliti

Marak Modus Penipuan Undangan Lowker, KAI Imbau Masyarakat Lebih Teliti

Whats New
Vira Widiyasari Jadi Country Manager Visa Indonesia

Vira Widiyasari Jadi Country Manager Visa Indonesia

Rilis
Ada Bansos dan Pemilu, Konsumsi Pemerintah Tumbuh Pesat ke Level Tertinggi Sejak 2006

Ada Bansos dan Pemilu, Konsumsi Pemerintah Tumbuh Pesat ke Level Tertinggi Sejak 2006

Whats New
Peringati Hari Buruh 2024, PT GNI Berikan Penghargaan Kepada Karyawan hingga Adakan Pertunjukan Seni

Peringati Hari Buruh 2024, PT GNI Berikan Penghargaan Kepada Karyawan hingga Adakan Pertunjukan Seni

Whats New
Kemenperin Harap Produsen Kembali Perkuat Pabrik Sepatu Bata

Kemenperin Harap Produsen Kembali Perkuat Pabrik Sepatu Bata

Whats New
IHSG Naik Tipis, Rupiah Menguat ke Level Rp 16.026

IHSG Naik Tipis, Rupiah Menguat ke Level Rp 16.026

Whats New
Warung Madura: Branding Lokal yang Kuat, Bukan Sekadar Etnisitas

Warung Madura: Branding Lokal yang Kuat, Bukan Sekadar Etnisitas

Whats New
Ini Tiga Upaya Pengembangan Biomassa untuk Co-firing PLTU

Ini Tiga Upaya Pengembangan Biomassa untuk Co-firing PLTU

Whats New
Strategi untuk Meningkatkan Keamanan Siber di Industri E-commerce

Strategi untuk Meningkatkan Keamanan Siber di Industri E-commerce

Whats New
Permendag Direvisi, Mendag Zulhas Sebut Tak Ada Masalah Lagi dengan Barang TKI

Permendag Direvisi, Mendag Zulhas Sebut Tak Ada Masalah Lagi dengan Barang TKI

Whats New
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemenperin Bakal Panggil Manajemen

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemenperin Bakal Panggil Manajemen

Whats New
Capai 12,5 Persen, Pertumbuhan Ekonomi Dua Wilayah Ini Tertinggi di Indonesia

Capai 12,5 Persen, Pertumbuhan Ekonomi Dua Wilayah Ini Tertinggi di Indonesia

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com