Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebijakannya Dituding Picu Kartel Ayam, Ini Kata Kementan

Kompas.com - 07/03/2016, 15:56 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menuding kebijakan Kementerian Pertanian memicu terjadinya kartel ayam sehingga harga daging ayam di pasaran melonjak.

Kebijakan yang dimaksud yakni kesepakatan pemusnahan 6 juta parent stock (PS) atau induk ayam dengan 12 perusahaan peternakan.

Namun, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Muladno menyanggah tudingan KPPU itu.

"Saya yakin bukan kartel itu," ujar Muladno di Jakarta, Senin (7/3/2016).

Ia menjelaskan, kesepakatan pemangkasan 6 juta induk ayam dengan dengan 12 perusahaan peternakan bukan tiba-tiba muncul.

Menurut Muladno, kebijakan itu muncul lantaran harga ayam hidup di tingkat peternak kecil anjlok.

Harian Kompas Produksi Ayam

Sejak keputusan impor 665.000 grand parent stock (GPS) atau moyang indukan ayam pada 2015, terjadi kelebihan stok indukan ayam 30-32 juta ekor.

Dengan jumlah indukan sebanyak itu, jumlah day old chicken (DOC) atau bibit ayam mencapai 3,9 miliar per tahun.

Sementara kebutuhan per tahun hanya 2,6 miliar bibit ayam.

"Proses (pembicaraannya) panjang, beberapa kali pertemuan tim add hoc dengan para perusahaan. Itu untuk menjawab jeritan peternak kecil karena harga ayam di kandang di bawah harga produksi akibat kelebihan stok ayam," kata Muladno.

"Saya pelajari yah memang kelebihan. satu-satunya cara, ya afkir dini (pemangkasan induk ayam). Itu salah satu (solusi) paling cepat (menaikan harga ayam) dari peternak kecil dan besar," ucap dia.

Sebelumnya, KPPU menyatakan, 12 perusahaan ternak terlibat dalam praktik kartel pengaturan stok ayam. KPPU dalam waktu dekat akan menyidangkan kasus tersebut.
(Baca : Ini 12 Perusahaan Peternakan yang Diduga Lakukan Kartel)

Kompas TV KPPU: 12 Perusahaan Kerja Sama Atur Harga Ayam

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com