Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Struktur Perunggasan Ditaksir Baru Beres Tiga Tahun Lagi

Kompas.com - 08/03/2016, 12:07 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Rapat antara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Senin (7/3/2016) malam, tentang struktur pasar perunggasan menghasilkan sejumlah keputusan. 

Salah satu keputusan, yakni kebijakan untuk membagi pemain pasar perunggasan domestik dan pasar ekspor.

Kendati demikian, Ketua KPPU Syarkawi Rauf menyampaikan ide tersebut nampaknya baru bisa berjalan dalam kurun waktu tiga tahun ke depan.

Dia bilang, pelaku usaha perunggasan membutuhkan proses transisi, utamanya terkait ketersediaan daging ayam di pasar tradisional.

Dengan begitu, pasokan daging ayam di pasar tradisional yang selama ini dipasok oleh peternak afiliasi, secara perlahan bisa digantikan oleh peternak mandiri dan kemitraan.

“Komitmen Pak Menko ini kan sangat luar biasa. Tapi enggak mungkin seketika langsung. Ini butuh proses transisi. Kalau diputuskan sekarang, ya tiga tahun ke depan baru bisa,” kata Syarkawi.

Sembari menunggu proses transisi para pelaku perunggasan, Syarkawi menambahkan pemerintah juga menyiapkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang akan menjadi pembina peternak mandiri.

“Sehingga (peternak mandiri binaan BUMN) ini bisa bersaing dengan peternak mitra yang dibina perusahaan besar itu. Jadi bisa lebih fair,”ujar Syarkawi.

Sayangnya, dia belum bisa merinci bentuk BUMN perunggasan yang disiapkan. Yang pasti dia bilang sektor perunggasan adalah bisnis yang memiliki keekonomian lumayan tinggi, sehingga layak jika ada perusahaan negara yang masuk di dalamnya.

“Hulu-hilir, pakan, vaksin, anakan ayam, indukan ayam, peralatan peternakan itu mencapai Rp 450 triliun per tahun. Ini angka luar biasa besar. Ini harus diatur lewat regulasi,” tukas Syarkawi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com