Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPPU Rekomendasikan Izin Usaha Pelaku Kartel Dicabut

Kompas.com - 08/03/2016, 12:16 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Sebanyak 12 perusahaan perunggasan yang diduga melakukan praktik kartel pengaturan stok ayam, terancam sanksi denda hingga pencabutan izin.

Sebanyak 12 perusahaan itu yakni PT CJ-PIA, PT Ekspravet Nasuba, PT Charoen Pokphand Jaya Farm, PT Japfa Comfeed Indonesia, PT Hybro Indonesia, dan PT Satwa Borneo.

Selain itu, ada PT Taat Indah bersinar, PT Cibadak Indah Sari Farm, CV Missouri, PT Wonokoyo Jaya Corp, PT Reza Perkasa, dan PT Malindo.

Ketua KPPU Syarkawi Rauf menuturkan, putusan dari KPPU terhadap ke-12 perusahaan belum final.

Pengambilan keputusan ini sudah masuk persidangan kedua. Sanksinya, kalau terbukti kartel, KPPU akan menuruti perintah Presiden.

"Presiden sampaikan, terhadap pelaku kartel yang merugikan itu hukuman seberat-beratnya, kalau perlu matikan. Cabut izin kalau terbukti berkartel,” kata Syarkawi kepada wartawan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin malam (7/3/2016).

Lebih lanjut dia bilang sanksi denda bahkan sampai pencabutan izin dimungkinkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Kita bisa merekomendasikan untuk cabut izin, atau menerapkan denda persaingan. Denda kan enggak seberapa, karena cuma Rp 25 miliar. Tapi yang paling kuat impact-nya itu sampai pencabutan izin,” jelas Syarkawi.

Di sisi lain, untuk peternak mandiri, Syarkawi melihat justru merekalah korban pertama dari pemusnahan indukan ayam.

Akibat pemusnahan indukan ayam hasil kesepakatan Kementerian Pertanian dan 12 perusahaan tersebut, Syarkawi bilang peternak mandiri kekurangan stok DOC.

“Kualitas DOC yang mereka terima juga kualitas nomor 2. Implikasinya kalau kualitas nomor 2, membesarkannya butuh waktu lebih lama, konsumsi pakan lebih banyak, otomatis biaya per kilogram jadi lebih mahal,” pungkas dia.

Kompas TV Peternak Protes Harga Ayam Terlalu Rendah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com