Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usaha Mikro dan Kecil Tak perlu Lagi Izin Usaha, Cukup Mendaftar

Kompas.com - 10/03/2016, 17:55 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui rapat koordinasi (rakor) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memutuskan menghapus proses perizinan untuk pendirian usaha mikro dan kecil.

Dengan demikian, pelaku usaha yang akan mendirikan usaha mikro atau kecil cukup mendaftar saja sebelum memulai usaha.

Kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan usaha mikro dan kecil di Indonesia.

Menteri Koperasi dan UMKM AA Gede Ngurah Puspayoga mengatakan, terkait hal itu, pemerintah akan melakukan revisi atas Perpres Nomor 98 Tahun 2014 tentang izin usaha mikro dan kecil.

"Rapat tadi mengenai Perpres Nomor 98 tahun 2014 yang isinya mengenai kewenangan Camat mengeluarkan izin usaha mikro kecil. Sekarang itu diubah, tidak perlu izin lagi, cukup didaftarkan. Daftar dan izin itu beda," kata Puspayoga di Jakarta, Kamis (10/3/2016).

Harian Kompas Perkembangan Kredit Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Menurut Puspayoga, langkah tersebut meniru kebijakan yang sudah terlebih dahulu ditempuh pemerintah kota Bandung.

"Seperti di Bandung yang 2 minggu lalu kita launching dengan Pak Ridwan Kamil," ungkap Puspayoga.

Pemerintah juga tengah mengkaji mekanisme pendaftaran usaha mikro kecil ke depannya.

"Di Bandung, pendaftaran cukup pakai ponsel. Kita juga berharap bisa online. Kalau belum, sementara manual dulu," tutur Puspayoga.

Sebelumnya, pemerintah juga akan mempermudah pendirian Perusahaan Terbatas (PT) untuk usaha mikro, kecil, dan menengah.
(Baca : Ini Beberapa Kemudahan untuk Pengusaha Kecil yang Baru Memulai Usaha)

Dukungan kredit perbankan juga sangat dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan UMKM.

Kompas TV Perbankan Dukung UMKM Digital


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com