"Sehingga pada 2010, kami meneken perjanjian perpanjangan pengelolaan kawasan tersebut. Perpanjangan maksimal bisa dilakukan 2 tahun sebelum kontrak berakhir. Namun, kami lakukan perpanjangan di awal karena niat kami membantu keuangan HIN," kata Juniver saat berkunjung ke redaksi Kompas.com, kamis (10/3/2016).
Pada 30 tahun pertama, nilai total kompensasi tetap tahunan yang diterima HIN sebesar Rp 355 miliar, dimana kompensasi ini sudah diatur di dalam Perjanjian BOT.
Jumlah tersebut di luar kewajiban-kewajiban lain yg harus dipenuhi oleh Grand Indonesia seperti sewa kantor sementara sebesar Rp 6,1 miliar pada saat kantor HIN belum tersedia karena masih dalam masa pembangunan.
Selain itu, Grand Indoinesia juga membantu penyelesaian PHK karyawan dengan mengeluarkan dana sebesar Rp 33 miliar yang keseluruhannya telah dibayarkan di muka.
Lainnya adalah ruangan kantor sebesar 1.000 meter persegi dengan bebas biaya sewa selama jangka waktu BOT yg telah disepakati.
Sementara untuk perpanjangan BOT selama 20 tahun yaitu jangka waktu 2035 -2055 HIN menerima kompensasi sebesar Rp.400 miliar yang merupakan nilai yang lebih besar dari 25 persen dari NJOP Tanah (bukan tanah dan bangunan) pada saat pelaksanaan hak opsi perpanjangan yaitu pada tahun 2010.
Menurut Juniver, uang itu diterima oleh HIN tanpa harus mengeluarkan dana sepeser pun, karena pengelolaan kawasan Hotel Indonesia dilakukan oleh Grand Indonesia.
"Karena ini perjanjian dalam bentuk Build, Operate, Transfer atau BOT, dan bukan profit sharing atau revenue sharing, maka pembayaran tetap seperti awal perjanjian," jelasnya.